Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

TOBELO-PM.com, Penyidik Satreskrim Polres Halut bakal menetapkan Ketua Asosiasi Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halut, Fahri Yamin sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Polres Halut mengantongi hasil uji forensik dugaan pemalsuan tanda tangan.

Fahri yang juga Kepala Desa Ngofakiaha, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halut ini sejak bulan lalu dilaporkan masyarakatnya sendiri. Fahri dialporkan atas tindakan pemalsuan tanda tangan mantan bendahara Desa Hasbiana.

Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda menyebutkan, tahapan penepatan tersangka maupun gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Fahri, lanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, terkait pencairan Dana Desa (DD) dengan menjiblak tanda tangan mantan Bendahara desa Ngofakiaha.

Sementara hasil uji forensik memeriksa keaslian tandatangan sudah dikantongi penyidik. “Nantinya akan dipanggil si Fahri sebagai kemudian digelar perkara untuk penetapan tersangka, setelah itu akan di periksa kembali,” jelasnya, sembari menambahkan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pemeriksaan. (mg07/red)