Ketua PGRI Malut Minta Guru Patuhi Aturan

Ramli Kamaludin

TERNATE-PM.com, Ketua PGRI Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli Kamaludin meminta kepada guru, agar mematuhi aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama berkaiatan dengan kode etik guru.

“Tidak hanya guru honorer semata, tapi mencakup seluruhnya berkaitan kode etik guru. Pertemuan ini supaya bersama-sama memberikan perlindungan terhadap guru,” ungkap Ramli Kamaludin kepada Posko Malut usai pertemuan dengan Ombudsman Maluku Utara, Rabu (22/01/2020).

Menurutnya,
hingga saat ini belum ada guru yang melanggar kode etik, karena setiap masalah
itu ditangani dewan kode etik guru. Ramli juga mengapresiasi kinerja Ombudsman
dalam penanganan masalah guru, sehingga masalah sepanjang tahun 2019 dapat
terselesaikan dengan baik.

“Terutama persoalan
berkaitan dengan penjualan buku ke murid-murid, termasuk pungutan yang
dilakukan guru tanpa dasar regulasi. Semua ini bisa diselesaikan dengan baik,”
ucapnya.

Kepala kisistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman Malut, Akmal Kadir menyebutkan, sepanjang tahun 2019, kusus pendidikan ada 14 laporan yang masuk ke Ombudsman Malut. Kategorinya berfariasi, ada dalam bentuk pungutan imbalan uang atau barang dan jasa, ini bertantangan dengan UU Sisdiknas no 20 tahun 2003  dan PP No 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan, mau pun permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan. “PGRI supaya perbanyak melakukan langkah sosialisasi, agar tidak bertentangan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (cha/red)

Komentar

Loading...