JAKARTA-PM.com, Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tidore Capt H Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman) selaku pihak terkait sangat optimis tahapan sidang gugatan Paslon Salamat tidak sampai pada tahapan pemeriksaan saksi namun akan di tolak mentah-mentah majelis Hakim Mahkamah konstitusi (MK).
Demikian disampaikan tim Hukum Paslon Aman Iskandar Yoisangadji SH,MH usai persidangan sengketa pilkada Kota Tidore dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Jumat (29/1/21) pagi tadi di Panel 3, dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul yang begitu berlangsung ketat penjagaaan dengan penerapan protocol kesehatan.
“Awal sidang saja kita sudah bisa mendengarkan pertanyaan Hakim kenapa tidak memenuhi pasal 158 mengajukan permohonan mereka ,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, materi gugatan paslon Salamat yang begitu bersemangat memenangkan sengketa pIlkada Tidore sebenarnya tahu benar jika permohonan mereka begitu lemah dari sisi syarat 2 persen dalam pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 yang diubah dengan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemilihan Gubenur, bupati dan Wali kota, Ada 33 alat bukti yang disahkan tetapi ada satu catatan,nah dari inilah kita sbegai kuasa Hukum terkait punya hak mengkroscek daftar alat bukti yang disahkan.
Sisi lain dari gugatan Salamat lebih tidak menyoroti perselisihan hasil suara, namun lebih pada menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan paslon Aman untuk.
“Mereka tidak soroti masalah hasil suara, untuk menghindari masalah 2 persen inti masalah soal kewenangan Paslon Aman selaku petahana gunakan kewenangan dengan menggunakan sejumlah anggaran untuk kepentingan politik,” ujar Iskandar.
Kendati demikian, Iskandar menegaskan dalam setiap dugaan yang dilayangkan kuasa Hukum Salamat harus disertai dengan bukti yang kuat bukan sekedar bunyi saja agar tidak terlihat mereka salah masuk kamar, dan itu mereka wajib mempertanggunjawabkannya bukan hanya dihadapan Hakim.
Iskandar bahkan menyatahkan dalam Sidang lanjutan pada tanggal 8 Februari dengan mendengarkan jawaban termohon, keterangan terkait dan Bawaslu maka dipastikan perkara ini pupus ditengah jalan alias di tolak.
Senada, tim kuasa Hukum Aman Rustam Ismail SH juga menegaskan apa yang mereka dalilkan dalam permohonan terkait pengunaan APBD untuk kepentingan Paslon Aman adalah tuduhan yg mangada ngada-ngada.
“MK itu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara korupsi atau penyalagunaan anggaran, ini bukan pengadilan Negeri,” Ucap Rustam.
Tambah Rustam, apalagi materi gugatan Salamat tidak ada audik BPK terkait dengan dana APBD 2020 maupun rekomendasi Gakumdu dan Bawaslu terkait dengan temuan money politik, Angapan diriny permohonan Salamat semuanya ngaur. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan