Langkah Dua Pimpinan Sudah Tepat Terkait Usul Pelantikan Ketua DPRD Halteng

Nuryadin Ahmad dan Asrul Alting

"Sesugguhnya Selama Ini wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Golkar Edi Langkara Yang Juga Bupati Halteng itu Diminta Oleh Fraksi Golkar Untuk Berkomunikasi Dengan Fraksi Lain Untuk Ikut Serta Menyelesaikan Kisruh Internal Mereka."(Fraksi PDIP).

WEDA-PM.com, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Halmahera Tengah (Halteng), menilai pengusulan ketua DPRD kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba melalui Bupati Edi Langkara, yang dilakukan pimpinan DPRD pada tanggal Senin (20/7) hingga menimbulkan polemik di media dan fraksi partai golkar adalah hal biasa.

Bagi fraksi yang memiliki lima kursi di DPRD itu, setiap keputusan pasti ada pro dan kontra. Namun perlu dipahami bahwa langkah yang diambil dua pimpinan merupakan sebuah tanggung jawab konstitusional yang harus dilaksanakan.

Hal itu juga diatur dalam peraturan perundangan, yaitu undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata terbit, dan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang tatib DPRD, serta keputusan rapat paripurna DPRD halteng pada tanggal 14 Juli 2020 yang dihadiri oleh seluruh fraksi termasuk fraksi Golkar.

"Karena itu, saya sampaikan kepada teman-teman fraksi partai Golkar untuk tidak lagi beropologi dan merasa parno politik dengan apa yang telah dilakukan dua pimpinan DPRD kita. Toh yang nanti dilantik menjadi ketua DPRD adalah anggota fraksi partai Gokar sendiri,"tandas anggota fraksi PDIP Nuryadin Ahmad, Rabu (22/7).

Mantan ketua DPRD ini menyatakan, sangat keliru apabila fraksi golkar menyampaikan fraksi lain mencampuri urusan internal partai golkar. Sebab, kewenangan pengusulan ketua DPRD masih domainnya pimpinan. Partai politik hanya sebatas menyampaikan nama calon pimpinan melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD. Kalaupun pimpinan DPRD meminta masukan dan pendapat dari seluruh anggota maupun fraksi itu hanya pertimbangan menjaga hubungan kolektif kolegial lembaga.

"Kalau kita mau runut kebelakang bahwa penundaan pengusulan Hi. Sakir Ahmad, sebagai ketua DPRD karena ada alibi politik dari Fraksi Golkar yang menyampaikan kepada pimpinan bahwa rekomendasi DPP Golkar terkait penetapan ketua DPRD masih ada tarik menarik diinternal, sehingga meminta waktu untuk ada penyelesaian secara internal. Akan tetapi sampai 8 bulan berjalan tidak ada laporan resmi kepada Pimpinan terkait penyelesaian internal tersebut. Disisi lain partai golkar secara institusi selalu mendesak kepada pimpinan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPP,"jelas anggota DPRD dapil Patani Gebe ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, sesugguhnya selama ini wakil sekertaris jenderal (Wasekjen) DPP golkar yang juga bupati halteng itu diminta oleh fraksi golkar untuk berkomunikasi dengan fraksi lain agar ikut serta menyelesaikan kisruh internal mereka.

Akibatnya, fraksi-fraksi di DPRD menjadi korban dari kecaman publik, namun tidak satupun anggota DPRD dari golkar tampil menjelaskan itu. "Perlu diingat dan dicatat bahwa sikap kami selama ini semata-mata untuk kebaikan bersama bukan untuk menzalimi hak orang,"jelasnya.

Lanjutnya, sangat tidak elok kalau hari ini Fraksi Golkar membuat pernyataan bahwa fraksi lain tidak boleh mencapuri urusan fraksi golkar. "Menurut saya ini akrobat politik yang tidak menarik untuk ditonton dan tidak baik untuk pendidikan politik di negeri ini,"cetusnya.

Sedangkan, statemen bupati edi langkara yang menyebut sikap anggota DPRD terkait proses pengusulan pimpinan DPRD dengan kata Amfhibi (nama hewan-red) dan lainnya adalah kalimat yang kurang sopan dan provokatif yang sengaja disampaikan untuk mendistorsi hubungan kemitraan antara lembaga Legeslatif dan Eksekutif.

Menurut Yadin, biasa politisi PDIP asal patani ini disapa, dari aspek urusan berpemerintahan sabagimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 jelas diatur bahwa kedudukan kepala daerah dan DPRD adalah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga kata dia, etika komunikasi publik kedua lembaga ini harus dijaga.

"Ucapan Amphibi bagi kami masuk dalam unsur pelecahan terhadap
Institusi DPRD. Dan kalau pernyataan Amphibi dan anomali yang diucapkan itu atas kapasitas sebagai Wasekjen DPP Partai Golkar terkait persoalan keputusan pimpinan DPRD juga bagi kami adalah salah alamat,"ujarnya.

Lanjutnya, kata Amphibi dan anomali lebih tepat dialamatkan pada beberap anggota fraksi Golkar yang mendua dalam masalalah ini. "Kalimat itu tidak etis ditujukan pada pimpnan DPRD. Sebab, yang dilakukan oleh pimpinan DPRD adalah menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar tentang penetapan ketua DPRD yang ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjen. Seharusnya pernyataan keberatan itu harus ditujukan ke DPP Partai Golkar bukan kepada DPRD,"jelas dia.

Anggota DPRD tiga periode ini menyarakan, bupati edi langkara untuk tidak lagi megeluarkan pernyataan ke publik yang menjustice jalannya mekanisme internal di lembaga DPRD, karena DPRD bukan subordinat dari kepala daerah, tetapi kita adalah mitra kerja.

"Pak bupati harus lebih memfokuskan fikirannya pada pencapaian visi misinya. Masih banyak problem daerah dan masyarakat yang lebih penting dan strategis untuk kita sikapi bersama. Energi dan konsentrasi kita akan lebih bermanfaat untuk bicara kepentingan pembangunan dan kesejahteraan dibanding kepentingan ketua DPRD,"paparnya.

"Saya kira proses pengusulan untuk ada peresmian ketua DPRD sudah final dan tidak boleh boleh ada intevensi dari pihak manapun. Sekarang kedua pimpinan tinggal mengawal sesuai kewenangan pimpinan yang diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD,"lanjutnya.

Sementara terkait dengan absenya sekwan dari sekertariat DPRD. Fraksi yang dipimpin Asrul Alting ini berharap bupati untuk segera menunjuk seorang Plt. Sekwan sebagai suporting system untuk melaksanakan fungsi administrasi dalam menopang kerja-kerja DPRD sehingga tidak terjadi kevakuman Administrasi (admisitrative vacum).

Agenda DPRD yang telah di putuskan dalam rapat Banmus untuk masa sidang ini adalah pembahasan laporan pelaksanaan APBD 2019 dan penyamapaian KUA PPAS perubahan dan KUA PPAS 2021. "Agenda-agenda ini menurut saya lebih penting dari segalanya. Karena di dalam dokumen KUA PPAS itulah semua kepentingan daerah dan Masyarakat akan diputuskan,"terangnya.

Lebih jauh Nuryadin menjelaskan, dalam konteks pengangkatan dan pemberhentian Sekwan secara perogratif menjadi kewenangan Bupati untuk menunjuk orang, tetapi harus ada persetujuan dari pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, yaitu dalam hal pemindahan pejabat.

"Ini telah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 204 ayat 2 (jo) pasal 31 ayat 3 peraturan pemerintah tahun 2016 tentang perangkat daerah. Juga ditegaskan dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang bersifat khusus atau lex spicialiste yang menyebutkan bahwa pangangkatan maupun pemberhentian Sekertaris DPRD dilakukan oleh bupati atas persetujuan pimpinan DPRD,"imbuhnya.

"Karena itu saya berharap agar Bupati harus segera menanggapi surat pimpinan DPRD perihal pengangkatan Pj. Sekwan. Karena keaktifan seorang sekwan adalah hal yang sangat prinsip dalam pelayanan administrasi di lembaga DPRD,"ujarnya lagi.(msj/red)

Komentar

Loading...