Libur Sekolah di Kota Ternate Diperpanjang Sampai 12 April

Kepala Sekolah Memastikan Ada Proses Belajar di Rumah

TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa libur sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), mulai 31 Maret sampai dengan 12 April 2020 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman bersama Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) menggelar rapat di Kantor Walikota, Kamis (26/3/2020). Selain itu, ada beberapa keputusan lain yang diambil dalam rapat tersebut. (lihat tabel) 

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Ternate Saiful
Arsad Kota Ternate kepada wartawan membenarkan, selain memperpanjang masa libur
sekolah, keputusan lain adalah meniadakan ujian nasional (UN) untuk SD dan SMP
tahun 2020. Keputusan ini, sebagai tindaklanjut dari Edaran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease
(Covid-19).

 “Konsultasi dengan dengan Walikota, Kamis (26/3/2020), sehingga bersama ini disampaikan, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional ditiadakan. Untuk menentukan kelulusan (SD dan  SMP) merujuk pada Surat Edaran  Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, ayat 3, point (d), item 1 dan 2 ada pada surat edaran,” pungkasnya. (Cha/red)

Keputusan Rapat
Diknas dan Walikota

  1. Ujian Nasional Tahun 2020 Ditiadakan
  2. Penentuan kelulusan SD dan  SMP merujuk pada SE
    Mendikbud Nomor 4/2020, ayat 3, point (d), item 1 dan 2.
  3. Sekolah dilarang pungut biaya UN. Jika ada, akan ditindak
    keras.
  4. Diperpanjang masa libur siswa dan guru terhitung
    tanggal 30 Maret s/d 12 April 2020.
  5. Selama di rumah, Siswa SD & SMP tetap melaksanakan
    proses belajar mengajar.
  6. Siswa dilarang keras berkeliaran di tempat keramaian
  7. Selama Siswa "dirumah" Kepala Sekolah (SD
    & SMP) WAJIB mengontrol, memantau dan memastikan terjadi proses belajar
    mengajar ( On-line maupun of-line).
  8. Guru WAJIB menyediakan materi belajar mengajar
    dan  melaksanakan pembelajaran.
  9. Menjelang  berakhir masa "dirumahkan",
    sebelum siswa masuk sekolah, pihak sekolah  harus melaksanakan
    penyemprotan di sekolah.
  10. Konsekwensi biaya yang muncul terkait dengan upaya pencegahan Covid-19
    di sekolah (termasuk biaya pulsa Data pembelajaran On-line ) dapat menggunakan
    dana BOSNAS secara Akuntabel serta mempreoritaskan hal hal yang urgen saja. (
    Lihat juknis BOS).

Komentar

Loading...