Ojek Online dan Konvensional Kota Ternate Diminta Tetap Beroperasi
TERNATE-PM, Ketua komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian menegaskan segala bentuk aturan yang akan diambil pemerintah daerah maupun DPRD untuk meredam polemik moda transportasi ojek di Ternate tidak dapat menguntungkan salah satu pihak, baik online maupun konvensional.
Kepada Posko Malut, Selasa (17/12/2019), politisi PKB itu menyatakan baik ojek online dan ojek konvensional yang beroperasi di Ternate tidak bisa ditolak oleh aturan daerah jika itu dibuat pemerintah daerah. Sebab, sejauh ini tidak ada regulasi diatasnya yang mengatur tentang moda transportasi kendaraan roda dua itu di Indonesia. “Keduanya tidak bisa kita lepas. Menurut saya secara pribadi dua-dua harus jalan. Ojek online jalan dan ojek pangkalan jalan,” ungkapnya.
Jika ingin menyelesaikan problem itu kata Moctar, harus
melakukan pertemuan antara DPRD, pemerintah dan kepolisian untuk mencari solusi
secara bersama. “ Saat ini DPRD tidak bisa membuat aturan teknis jika
aturan di atasnya tidak mengaturnya. Jadi kita tidak bisa membuat Perda tanpa
ada payung hukum yang kuat. UU yang lebih di atas karena ini menyangkut
transportasi,” tuturnya.
Ia menyatakan alangkah baiknya ojek konvensional maupun ojek online dapat menerima satu sama lain dan beroperasi di Ternate. Jangan sampai gara-gara masalah kecemburuan dapat muncul pertikaian antara dua moda transportasi tersebut.(BeB/red)
Komentar