Oknum PNS Tikep dan Satpol PP Ternate Diciduk Dit Resnarkoba
TERNATE-PM.com, Dit
Resnarkoba Polda Malut kembali mengungkap kasus penyebaran barang haram
Narkotika jenis Ganja pada Selasa, (26/11/2019). Pada Konfrensi
Perss yang dilaksanakan di Aula Kieraha Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara
(Malut), dengan menghadirkan
tersangka berjumlah tiga orang,
dimana salah satu tersangkanya merupakan PNS pada salah satu Instansi di Kota Tidore Kepulauan Provinsi Malut.
Kepada
poskomalut.com, Kabid Humas Polda
Malut AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat mendampingi Kasubbag Binops Dit
Resnarkoba Polda Malut, AKP Aziz Ibrahim Muamar, S.H. dan Panit II Dit
Resnarkoba Polda Malut IPDA Redha Astrian,
S.TK mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula Pada Senin, (4/11/2019) sekitar
pukul 00.30 Wit. Pelapor Bersama rekan-rekan anggota Opsnal Ditresnarkoba polda
Malut mendapatkan informasi dari pegawai lapas kelas II A Ternate Kelurahan Jambula Kec. Ternate
Pulau, bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika Jenis Ganja kering yang
dilakukan oleh terlapor SB Alias Y dengan
membawa
Narkotika jenis Ganja kering, ke lingkungan Lapas Kls II A
Ternate.
"Anggota
kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada terlapor
SB Alias Y,
namun tidak menemukan barang bukti, setelah dilakukan pengembangan baru
ditemukan satu sachet plastik sedang berisi Narkotika jenis ganja kering, yang disimpan dalam
kantong kresek warna merah,
dibalik tembok area lapas klas II A Ternate, selanjutnya anggota membawa
terlapor dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut, guna dilakukan
pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Adip
Rojikan menambahkan, setelah penangkapan tersebut pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 04.45 Wit. Anggota Opsnal Ditresnarkoba
Polda Malut kembali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seseorang juga dicurigai memiliki,
menyimpan, serta
menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja kering yang beralamat di Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah. Setelah
menerima laporan dari masyarakat kemudian anggota Opsnal melakukan pengintaian
dan berhasil mengamankan terlapor FP Alias R di belakang eks Kantor Walikota
Ternate. "Pelaku yang diamankan Kemudian dilakukan penggeledahan, dan pakaian terhadap
terlapor dan ditemukan barang bukti berupa satu sachet kecil plastik bening
berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,09 gram, yang disimpan di saku
depan celana. Setelah
dilakukan interogasi terlapor mengakui membeli Narkotika jenis Ganja kering
dari KRS alias O. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor
Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk
dilakukan
Proses Penyidikan. "
terangnya.
Pada
hari yang sama di waktu dan tempat yang berbeda setelah menangkap FP,
berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka bahwa membeli Narkotika jenis
Ganja kering dari KRS Alias O, kemudian Anggota Opsnal Ditresnarkoba polda
malut melakukan pengintaian di sekitar rumah yang ditempati terlapor, dan anggota berhasil
menangkap KRS Alias O di dalam rumahnya yang beralamat di Kelurahan Maliaro, setelah dilakukan
penggeledahan, ditemukan
barang bukti berupa delapan linting ganja kering, yang diisi dalam
pembungkus rokok Marlboro merah dengan berat
3,15 Gram. "Selain itu, petugas juga menemukan dua sachet kecil
plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering, yang diisi dalam
pembungkus rokok surya dengan berat 1,79 Gram yang disimpan dalam bagasi motor
milik terlapor, satu buah kertas tembakau manis merk Narayana, tiga pak plastik
kecil warna bening, dan satu buah Hp merk xiaomi note IV warna hitam berisi
simcard 085384283758. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor
Ditresnarkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyelidikan," tambahnya.
Ketiga
pelaku telah melanggar pasal yang berbeda, dimana SB Alias Y, (32) thn yang
berprofesi sebagai Wiraswasta melanggar
Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Sementara tersangka FP, S.Sos alias R (32 tahun) yang berprofesi
sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kota Tidore Kepulauan melanggar
Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotikadan KRS Alias O, (33 tahun) yang berprofesi sebagai honorer SatPol PP
Kota Ternate, telah melanggar Pasal 114
Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas
perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, sebagai efek jera maka sanksi pidana pada
pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan minimal 4
tahun penjara dengan denda maksimal delapan Miliar dan minimal 800 juta.
Sementara Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5
tahun penjara dengan denda minimal satu Miliar dan maksimal 10 Miliar,"
tegasnya.
Untuk
memerangi dan mengantisipasi penyebaran Narkotika di kalangan Masyarakat, Adip
mengimbau agar seluruh masyarakat apabila melihat atau mendapatkan informasi
tentang kepemilikan,
penjualan maupun pemakai barang haram tersebut untuk langsung melaporkan ke
pihak yang berwajib. "Kita sama-sama mengantisipasi dan menjauhkan diri
dari narkoba, apabila ada informasi terkait penyebaran narkoba untuk langsung
diinformasikan agar dilakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana kasus
narkoba," harapnya. (Cr01/red)
Komentar