Pancasila Ambyar

Oleh: Dr King Faisal Sulaiman
(Pengajar Tata Negara UMY-
Direktur Legal Empowerment and Democracy
(LEAD) Indonesia)

Tulisan ini, sama sekali tidak bermaksud mengungkit lagu “Ambyar era 2019 ataupun menambah duka Sahabat Ambyar dari sang Maestro Didi Kempot yang telah tiada. Namun, sekedar sikap empati atas prahara idiologi negara yang kembali menyeruak di tengah wabah pandemi covid-19.

Nasib Pancasila seakan di ujung sakratul maut, akibat munculnya RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP). Sederet aksi protes dan pernyataan sikap berseliweran se-antero tanah air. Absennya Tap MPR No 1/2003, terlebih Tap MPRS No: XXV/1966 terkait Larangan Paham Komunis/Marxisme dalam konsideran menimbulkan tanda tanya.
Apa urgensi pembentukan RUU HIP di tengah situasi pandemi ? Dan, apa pula motif politik wakil rakyat-inisiator yang dimotori oleh PDIP tersebut?.

Arus penolakan begitu deras mengalir dari berbagai Ormas terutama Muhammadiyah, NU dan MUI. RUU HIP bahkan disinyalir telah ditunggangi penumpang gelap-vested interest kelompok tertentu, agar PKI dan idiologi komunisnya kembali bernafas.
Jika ditilik, idiologi liberal-kapitalis juga mendapat tempat dalam RUU yang diinisiasi oleh sejumlah the ruling party tersebut.
Praktis, semua Ormas yang menolak meminta RUU HIP ditarik kembali. Selain karena dianggap tidak relevan, keberadaanya justru berpotensi memicu desintegrasi. Kekhawatiran ini sangat beralasan dan tak bisa disepelekan.
Pancasila bukan warisan Soekarno. Akan tetapi merupakan mahakarya bangsa, selaku weltanschauung yang digali dari nilai aksidensia yang secara objektif telah ada sejak zaman dahulu kala.

Sebagai idiologi, Pancasila telah final menjadi konsensus bersama pada 18 Agustus 1945 dalam bingkai “Darul Ahdi Wasyahadah,” meminjam konsep Muhammadiyah. Substansi RUU HIP inkonstitusional sangat distortif, bahkan mengarah pada upaya menggantikan idiologi Pancasila.

Pihak yang terlibat potensial terjerat delik makar sebagaimana Pasal 107 UU/1999. Terjadi shift paradigm yang sangat jomplang oleh para pengusul. Entah sengaja atau gagal paham.?
Dalam membedakan “imajinasi/gagasan/usulan dengan “norma hukum/konstitusi”. Pasal 7 RUU HIP yang memeras Pancasila dari Lima Sila menjadi Trisila hingga Eka Sila, yakni Gotong Royong, adalah imajinasi/usulan Soekarno yang ketika itu dimintai pendapat oleh Ketua BPUPKI pada 1 Juni 1945.

RUU HIP juga menujukkan pelecahan terhadap marwah Konstitusi ?.
Preambule UUD 1945 tegas mengatakan bahwa :“…..maka disusunlah kemerdekaan kebangasaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Begitu pula Pasal 29 UUD 1945, mengonfirmasi bahwa negara berdasar atas Ketuhanan YME, bukan Yang Berkebudayaan. Mengkerdilkan idiologi negara dalam norma UU sama dengan menyamakan derajat konstitusionalitas UUD dengan UU.

Padahal, Pancasila bukanlah “norma hukum,” akan tetapi “sumber dari segala sumber hukum” dan staat fundamentalnorm bangsa.
Hirarki UU lebih inferior di bawah UUD dan juga Tap MPR sesuai kaidah UU No.12/2011 mengenai pembentukan peraturan perundangan.

Ciri demokrasi politik dan ekonomi Pancasila (Pasal 14 s/d Pasal 17), justru beraroma liberal-kapitalis. Sebagai philosophische grondslag, Pancasila adalah cita hukum (rechtsidee) yang menjadi identitas dan jati diri bangsa. Sayangnya, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial hingga kini masih menjadi angin surga dalam kebijakan hukum.
Untuk menyudahi polemik yang eskalatif, Pertama; sikap DPR dan Presiden harus tegas, tidak boleh saling lempar handuk. RUU HIP sebaiknya segera ditarik dari daftar legislasi 2020. Kedua; sungguh tidak tepat jika RUU HIP dibutuhkan untuk penguatan BPIP, apalagi diatur dengan UU.

BPIP cukup menjadi Unit Kerja Presiden/UKP, dan cukup diatur dalam Perpres seperti versi Perpres 54/2017 sebelumnya. Atau tetap sebagai “Badan” non struktural di bawah Presiden langsung (Perpres 7/2018).
Ketiga; bisa pula BPIP cukup menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden/Watimpres atau Lemhanas, yang fokus pada pembinaan idiologi Pancasila.
Keempat; perlu UU lex specialis mengenai: (a) Demokrasi Pancasila/Ekonomi Pancasila; (b) Larangan PKI/Komunis dan idiologi Liberal/Kapitalis.
Kelima; perlu amandemen konstitusi. Untuk, menormakan secara tegas dan jelas idiologi Pancasila selaku core philosophy bangsa yang tidak boleh dibonsai untuk kepentingan apapun.**

Komentar

Loading...