Oleh : Hendra Karianga (Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkhair Ternate)

Sumber daya alam pertambangan merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa, diperuntukan untuk kehidupan kemanusian dan keadilan social. Allah menciptakan langit dan bumi serta segala isinya dengan tujuan agar manusia yang diciptakan dapat mengelola dengan baik untuk kehidupan penciptan-Nya. Tujuan itu telah teramanatkan dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni UUD NRI 1945 pada pasal 33 Ayat (3), yang menegaskan “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Hal ini merupakan pesan dan amanat penting dari Tuhan dan Negara untuk pemerintah dan rakyat Indonesia. Pesan dan amanat penting tersebut saat ini sudah mulai sirna bahkan terlupakan. Banyak perusahaan yang mendapat izin mengelola tambang lebih mengkedepankan business orientation dengan menggali tambang, mengolah dan menjualnya, tanpa memperhatikan tujuan pengelolannya.

Mereka lupa bahwa tambang (sumber daya alam) adalah karunia dari Tuhan diperuntukan untuk penciptan-Nya. Allah dan negara hadir untuk kesejahteran rakyat dalam hal ini tambang yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di Indonesia ada begitu banyak perusahaan tambang yang mengelola sumber daya alam pertambangan mulai dari logam mulia, nikel, batu bara dan batu-batuan yang benilai ekonomis untuk dijual, seperti beberapa perusahaan penulis sebutkan yakni PT. Freeport Indonesia di Papua, PT. Aneka Tambang milik pemerintah, PT. Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, PT. Harita Group di Halmahera Selatan dan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Halmahera Utara. Masing-masing perusahaan tersebut mengelola tambang dengan paradigma yang berbeda.

Ada mengelola tambang mengedepankan business orientation, mengejar keuntukan sebesar-besarnya bagi perusahaan tanpa peduli pada aspek sosial dan kemanusian. Ada yang mengedepankan business and social humanitarian orientation. Mengejar keuntungan tapi tidak melupakan kehidupan kemanusian. Kemanusian yang dimaksud adalah hakekat manusia sebagai ciptaan Allah-disini letak perbedaan mendasar yang harus dibedah. Ketika pengelolaan tambang menyimpang dari hakekat Allah, dan menyimpang dari amanat konstitusi maka dampak dari penyimpangan adalah kerusakan alam dan lingkungan, serta manusia yang diciptanya kehilangan hak -hak dasar yang dimiliki.

Pertanyaannya, dimana kedaulatan negara hadir atas bumi air dan kekayan alam yang dimilikinya ? Cilakanya, pemerintah yang memegang otoritas untuk menegakkan hukum dan keadilan lingkungan bagi manusia bungkam. Ada badai kerusakan lingkungan menghadang di depan. Banjir badang, danau serta laut yang tercemar, lingkungan perkampungan yang rusak, rakyat kehilangan hak-hak atas tanah, penggusuran tanpa alasan hukum yang jelas, masyarakat lingkar tambang yang miskin dan termarginalkan. Cilakanya lagi jika diselidiki, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasan tersebut juga ikut main gila dengan perusahaan-perusahaan tambang yang mengelola tambang yang hanya mengejar business orientation .

Pada tahap ini jangan heran jika Allah mulai murka atas semuanya. PARADIGMA MENGELOLA TAMBANG PT. NUSA HALMAHERA MINERAL (NHM) PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) adalah perusahaan pertambangan yang melakukan eksploitasi pertambangan emas, berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia sejak April 1997. Keberlangsungan usaha PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) pada bidang pertambangan mengalami perubahan paradigma usaha setelah PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) diakusisi oleh PT. Indotan Halmahera Bangkit Tahun 2020, ketika itu mayoritas saham beralih kepemilikan dari yang sebelumnya oleh Newcres Mining Ltd, kepada PT. Indotan Halmahera Bangkit. Kala itu kepemilikan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) secara hukum investasi menjadi milik PT. Indotan Halmahera Bangkit, dimana CEO adalah Haji Romo Nitiyudo (Robert). Perubahan paradigma mengelola tambang sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat, dari opsesi pure business orientation ke business and social humanitarian orientation. Menurut CEO NHM Haji Romo Nitiyudo (Robert), perubahan itu ia lakukan karena ia mau membangun NHM dengan hati, dan berkeinginan masyarakat di sekitar lingkar tambang menjadi sejahtera. Bahkan, lebih dari itu NHM harus berkontribusi dalam pembangunan sosial dan kemansuian bagi bangsa Indoneisa. Sejak diakuisisi oleh PT. Indotan Halmahera Bangkit, CEO Haji Romo Nitiyudo (Robert) mengubah paradigma pengelolaan tambang sebagaimana telah dijelaskan di atas dari business orientation ke business and social humanitarian orientation. Didalamnya lingkungan dan pembangunan kesejahteraan termasuk pendidikan.

Dalam suatu diskusi penulis menanyakan kepada CEO Haji Romo Nitiyudo (Robert), ia menjelaskan bahwa NHM setelah diakusisi awalnya mengalami masalah keuangan sebagai dampak managemen lama, akan tetapi dengan mengubah paradigma, Allah berpihak pada tujuan mulianya yakni tambang untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana citra awal penciptaan Allah atas alam semesta. Sebagai bukti ketika COVID-19, NHM menggelontorkan dana sebesar 22.000.000 $ AS atau Rp 341.000.000.000 (tiga ratus empat puluh satu miliar rupiah). Jumlah dana tersebut termasuk besar semuanya dilakukan oleh CEO NHM Haji Romo Nitiyudo (Robert), karena ia mencintai ciptaan Allah. Kepedulian CEO NHM Haji Romo Nitiyudo (Robert), tidak berhenti sampai pada bantuan COVID-19, namun berkesinambungan pada dunia pendidikan tinggi.

Pada tanggal 19 Juni 2024 Pimpinan Universitas Khairun Ternate melakukan audience dengan CEO PT. NHM. Pada kesempatan itu Rektor Universitas Khairun Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum menyampaikan gagasan untuk membangun pendidikan tinggi di Maluku Utara, melalui Universitas Khairun Ternate dan menyampaikan beberapa permasalahan pokok yang dihadapi oleh Universitas Khairun Ternate setelah menjadi BLU, di antaranya keterbatasan infrastruktur dan piutang mahasiswa yang menembus Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah). CEO NHM Haji Romo Nitiyudo (Robert) menyambut dengan baik untuk ikut berkontribusi mengatasi problematika pendidikan yang dihadapi oleh Universitas Khairun Ternate.

Apa yang dikukan oleh PT. NHM saat ini adalah gambaran bagaiman seharusnya tambang hadir untuk kesejahteraan umat manusia, sudah saatnya paradigma pengelolaan tambang di Indonesia berubah. Mengapa harus berubah ? karena tambang adalah sumber daya alam yang tidak terbarukan, eksploitasi adalah upaya menghabiskan tambang dari bumi yang nilainya berkurang tidak akan bertambah. Setiap tahun kandungan tambang berkurang dari bumi Indonesia.

Suatu saat ketika habis kandungan tambang dieksploitasi, dan perusahaan tambang hengkang dari areal pertambangan pertanyaannya bagaimana dengan lingkungan yang rusak dan masyarakat yang berada di areal lingkar tambang yang termarginal- apakah pemerintah bisa menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat ?