WEDA-pm.com, Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Gebe bukan lagi hal baru. Pulau mungil ini telah jadi langganan investasi di sektor tambang.
Namun, dari sekian banyak perusahan tambang di sana tak jarang ada perusahaan yang membandel dan mengabaikan tanggungjawab serta konstribusi konkretnya berupa program CSR dan PPM. Hal tersebut kemudia selalu dipertanyakan masyarakat dan meminta pertanggungjawaban dari pemerintah daerah.
Ini disampaikan Hamdan Halil, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek dalam rilis diterima poskomalut.com, Senin (17/7/2023).
Hamdan menilai setidaknya terdapat dua perusahan tambang di Pulau Gebe seperti PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dan PT Anugerah Sukses Mining (ASM) kerap menuai masalah.
“Berdasarkan informasi dan investigasi yang kami lakukan, dua perusahaan ini perlu dimintai pertanggungjawaban terhadap beberapa dugaan pengabaian. Seperti FBLN diduga punya masalah pajak jeti bongkar muat milik Pemda Halteng, yang dananya telah diberikan oleh pemlik saham Cina kepada Direktur FBLN, namun tidak pernah dibayarkan kepada pemerinrah sejak 2011-2022,” ungkapnya.
Hal tersebut tentu merugikan daerah di sektor pendapatan pajak hibah daerah. Belum lagi realisasi CSR dan PPM yang hampir tidak dirasakan masyarakat Pulau Gebe.
Menurut Hamdan, FBLN sebagai sebuah perusahaan perlu menunjukan gerak proaktifnya di masyarakat dan pemerintah daerah, karena koorporat itu pernah punya catatan memenjarakan masyarakat Pulau Gebe yang saat itu menuntut hak-haknya dengan cara demonstrasi berakibat rusuh.
Sementara, PT ASM dua tahun dengan sengaja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh. Masalah tersebut telah dimediasi Depnaker Halteng.
Hamdan membeberkan, bahwa pihaknya menerima infomasi bahwa PT ASM sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri menyangkut tindak pidana lain atas permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diduga kuat PT ASM yang beroperasi sekarang hanya memakai nama perusahaan yang sudah pernah ada sebelumnya, tidak dengan badan hukum sewajarnya atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, diduga kuat indikasi illegal mining di pulau Gebe bisa saja melibatkan PT ASM. Kita perlu menunggu konfersi pers Mabes Polri untuk mengumumkan nama perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikannya,” beber Hamdan.
Selain itu, Hamdan juga menegaskan agar perusahaan tambang di Pulau Gebe melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai zonasi penambangan berkala di bloknya masing-masing sebelum pasca tambang. Utamanya dua perusahaan tersebut.
Hamdan menyebut tidak anti investasi, namun perusahaan wajib mengedepankan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan.
“Kami berharap Penjabat Bupati Halteng dan level pimpinan di atasnya bisa melakukan monitoring dan audit sebagai wujud keberlanjutan lingkungan dan konstribusi konkret perusahaan,” tutur Hamdan.
Selain itu, ia juga mendesak Pemda Halteng untuk segera menginvestigasi otentik terhadap kewajiban dua perusahaan tersebut, sehingga ada langkah konkrit dan tindakan tegas.
“Paling tidak ada moratorim bahkan bisa saja diusulkan ke Kementrian ESDM untuk evaluasi izin, karena telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturam perundangan Minerba,” tutup Hamdan.
Tinggalkan Balasan