Pedagang Pasar Sabi-sabi Minta Solusi di Komisi II DPRD Kota Ternate

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid

Mubin A Wahid : Kita akan bicarakan persoalan tersebut dengan Pemkot

TERNATE-PM.com, Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, pada Senin, (09/03/2020) kembali melaksanakan RDP bersama
Disperindang, BP2RD dan Pedagang. RDP yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut
dari persoalan pedagang yang tidak mendapatkan tempat di lokasi pasar
Sabi-sabi.

Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Ketua Komisi II, Mubin A Wahid kepada poskomalut.com mengatakan, 15
pedagang tersebut dulunya merupakan pedagang yang pernah menempati tempat yang
telah dijadikan sebagai pasar Sabi-sabi. Sebelum dilakukan pembongkaran untuk diubah
menjadi pasar Sabi-sabi, seluruh pedagang yang menempati lokasi tersebut telah
di data untuk nantinya kembali menempati lokasi tersebut untuk melakukan
aktivitas perdagangan apabila pasar tersebut telah selesai dikerjakan dan siap
untuk ditempati pedagang.

"Penjelasan kuasa hukum Pedagang, setelah
selesai ternyata mereka sudah tidak terakomudir untuk masuk di dalamnya, ini
yang kemudian mereka meminta kepada DPRD untuk mencari solusinya,"
ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan Disperindag
saat melakukan RDP, ada beberapa penjelasan bahwa sekitar 7 pedagang yang telah
terdata sebelum dilakukan pembongkaran pada lokasi tersebut. Setelah di data,
pedagang tersebut ternyata sudah tidak aktif lagi melakukan perdagangan sampai
pembongkaran dan pengerjaan pasar Sabi-sabi selesai.

"Jadi dia tidak aktif berdagang lagi, ada
juga yang meninggalkan lapak dan bahkan ada yang diberikan kepada pihak lain.
Dari dasar itulah kemudian 60 unit yang telah ditempati  oleh pedagang lainnya mereka tidak termasuk
di dalamnya, itu penjelasan dari Disperindag," terangnya.

Mubin menambahkan, Komisi II meminta
penjelasan langsung dari prinsipiilnya kuasa hukum pedagang. Kuasa hukum pedagang berklarifikasi
bahwa semua penjelasan Disperindag tidaklah benar. Menurut penjelasan kuasa
hukum bahwa, para pedagang di data dan memang ada beberapa pedagang yang ambil
ofer dari orang lain tetapi setelah itu juga terdata.

"Artinya bahwa dari 2010 sampai 2016
mereka terdata. Tapi kenapa setelah mereka terdata, pembagiannya mereka tidak
dapat tempat. Oleh karena itu, setelah rapat kami sudah mendengar penjelasan
masing-masing, kita akan coba mencari solusi dan penyelesaiannya secara
kekeluargaan," jelas Mubin.

Untuk itu, Komisi II juga akan mencoba
membicarakan persoalan tersebut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate karena
mengingat bagaimanapun juga mereka adalah pedagang yang telah melakukan
aktivitas perdagangan di Ternate.

"Sehingga apa bila masih ada tempat
tolong di akomudir. Mereka kalau kontrak apa juga kan selain bagaimana mereka
bisa melanjutkan aktivitas perdagangannya, masyarakat kota juga mendapatkan
imbas dari itu dalam kaitan sewa menyewa, retribusi dan seterusnya,"
tegasnya. (OP-red)

Komentar

Loading...