TERNATE-PM.com, Pembayaran santunan korban kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ternate di bulan Maret Tahun 2020 meningkat, dibandingkan di bulan Maret 2019.
Di bulan Maret tahun 2019, PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ternate membayar santunan korban kecelakaan, untuk korban meninggal dunia Rp. 300.000.000. Korban luka-luka Rp. 48.068.052, dan korban cacat tetap Rp. 2.500.000. Dengan total pembayaran Rp. 353.900.552.
Sedangkan pembayaran di bulan Maret tahun 2020, korban meninggal dunia sebanyak Rp. 350.000.000. korban luka-luka Rp. 71.846.727. Sedangkan korban cacat tetap tidak ada. Sehingga dengan total Rp. 426.227.127.
“Bulan Maret tahun 2020 naik,” ungkap Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ternate. Aceng Widayat kepada wartawan. Senin (06/04/2020).
Aceng mengatakan, naiknya pembayaran santunan di bulan Maret 2020 ini, karena ada satu korban meninggal dunia pelimpahan kecelakaan dari Jawa Tengah (Jateng). Dikarenakan ahli waris dari korban berada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
“Karena ada satu korban meninggal dunia pelimpahan kecelakaan dari jateng, korban tertempar kereta api alamat ahli waris di bacan Kabupaten Halsel,” jelasnya dan mengakhiri. (sam/red)
Tinggalkan Balasan