TERNATE-PM.com, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaila Sarif mengaku pembentukan pansus hak angket ada ditangan partai. Pasalnya, jika Ketua partai tidak menyetujui maka harus dihentikan.
Meskipun demikian, terkait pansus galian C, dari fraksi NasDem sudah menandatangani dan sudah melakukan komunikasi dengan Faraksi Berkarya, Adilmakmur. “Yang baru tanda tangan itu fraksi NasDem, dan empat anggota DPRD sudah tanda tangan,” ungkapnya.
Ia mengaku, persyaratan untuk melakulan pansus, harus lima orang anggota yang menyetujui. Saat ini Fraksi NasDem masih membutuhkan dukungan sembilan yang menyetujui pansus tersebut. “Pokoknya sapa yang mau komitmen saja, karena torang yang penting diatas lima,”ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk mengusul pansusnya itu persaratannya harus lima orang yang menyetujui ini. Setelah itu, untuk mekanisme sendiri diberikan kepada pimpinan, melalui badan musyawarah untuk diparipurnakan. “Persetujuan lima orang tersebut harus anggota DPRD bukan fraksi, karena hak angket itu merupakan hak anggota,” jelasnya.
Nurlaila mengaku, sebenarnya sudah sembilan orang yang menyetujui, tetapi belum ditandatangani karena masih ada diluar. “Yang baru tanda tangan itu empat orang anggota DPRD,” akuinya.
Jika sudah lima anggota yang menamdatangi, maka segera diusulkan, karena saat ini masih menunggu pertimbangan untuk fraksi PPP. “Saat ini kita masih komunikasi agar kekuatannya lebih,” terangnya.
Nurleila mengaku, mendorong pansusu angket ini tujuan yang pertama, dikarenakan ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. “Dari hasil telah kami itu terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundangan-undangan rekomendasi pemerataan lahan dan kawasan pemukiman, tetapi mengarah terhadap kegiatan pertambangan dan terjadi legitimasi dari pemerintah Kota,” sebut Nella.
Lebih lanjut Nella mengatakan, ada sumber pungutan objek pajak galian C, yang sumber pungutanya illegal. “Jadi harusnya peruntukannya, untuk penambang yang punya ijin, namun tidak berizin juga ditarik sebesar 25 persen, jadi sudah ada dua indikasi penyimpangan,” jelasnya.
Nella berharap, jika arah kebijakan program strategis daerah reklamasi, maka peremusan kebijakan strategis di daerah tidak boleh menabrak aturan. “Hak angket ini menjadi warning bagi pemerintah kedepannya,” tegas Nella. (cha/red)
Tinggalkan Balasan