MOROTAI-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Pulau Morotai diduga kuat sembunyikan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) penjabaran Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tahun 2020 hingga 2022 yang tidak diberikan kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ini terungkap ketika DPRD Morotai melakukan rapat dengar pendapat dengan Kapela Dinas Keuangan, Suryani Antarani dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Julyus Gischard Kroons beberapa waktu lalu.

Di mana, DPRD di bawah kepemimpinan Rusminto Pawane itu tidak punya dokumen APBD Morotai atau penjabaran Perkada, sehingga tidak bisa mengawasi kinerja Pemda Morotai selama ini. Bahkan, dalam kasus realisasi anggaran Covid-19 senilai Rp8.7 miliar juga didapatkan dari pihak internal bukan dari Pemda Morotai.

“Sampai saat ini dokumen APBD penjabaran Perkada 2021 tidak didapatkan DPRD, bagaimana kita awasi,”ungkap Rasmin Fabanyo, salah satu anggota DPRD Morotai dihadapan dua Kadis tersebut.

Ia juga mempertanyakan soal data realisasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp8,7 miliar yang saat ini dipermasalahkan.

“Di DPRD kita tidak tau karena persoalan dokumen APBD, soal data yang beredar Rp8 miliar atau bukan torang (kami) juga tidak tahu dana itu melekat di mana di keuangan atau bukan,” cetusnya.

Rasmin mendesak kedua kadis untuk segera menyerahkan Daftar Pengguna  Anggaran (DPA) sehingga bisa disingkronkan dengan data realisasi anggaran Rp8,7 miliar yang beredar luas saat ini.

Selain itu, politisi PKS itu meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa menindaklanjuti anggaran Covid-19 Morotai, sehingga masalah tersebut bisa menjadi terang.