TALIABU-PM.com, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pemkab) dan Bawaslu menyepakati kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pulau Taliabu tahun 2020 senilai Rp 6,5 miliar dari total usulan anggaran yang diajukan Bawaslu Pulau Taliabu Rp 10.93.000.000.
Ini disetujui setelah Bawaslu Provinsi Malut memfasilitasi pembahasan anggaran antara Pemkab dan Bawaslu Pulau Taliabu di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara siang tadi. “Tadi siang (kemarin-red) sekitar jam 11 di Kantor Bawaslu Provinsi, Bawaslu memfasilitasi pembahasan anggaran hibah pilkada 2020 untuk Pulau Taliabu dengan pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Plt Sekda, Dr. Salim Ganiru, bersama Bawaslu Taliabu yang dhadiri oleh pimpinan Lilian dan anggota Mohtar Tidore.
Dari hasil pembahasan kebutuhan anggaran pilkada di Bawaslu provinsi disepakati Rp 6,5 miliar dari total usulan anggaran 10 miliar Rp 93.000.000,” beber Ketua Bawaslu kepada wartawan di ruang kerjanya.
Pada hasil rasionalisasi antara Bawaslu Kabupaten dan Pemda Taliabu sebelumnya, anggaran pilkada yang diajukan Bawaslu berkisar Rp 9 miliar. Setelah finising bersama Bupati Aliong mus, Pemda tidak menyanggupi angka itu karena alasan defisit anggaran sehingga hanya bisa menyanggupi di angka Rp 4 miliar. (ical/red)
Tinggalkan Balasan