TIDORE-PM.com, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tikep mengaku tak takut dengan ancaman ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin yang akan membawa masalah pemangkasan anggaran Bawaslu Tikep ke Bawaslu RI dan Kemendagri.
Ketua DPRD Tikep, Ahmad Ishak mengatakan, reaksi yang dipertontonkan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin merupakan reaksi yang berlebihan. Pasalnya, menurut politisi PDI-P ini, efisiensi anggaran Bawaslu yang dilakukan Banggar DPRD Tikep, setelah ada konsultasi ke Bawaslu RI.
“Sikap Ketua Bawaslu yang mengadukan DPRD Tikep ke Mendagri, karena anggaran Pengawasan dipangkas itu sebuah sikap ngotot yang berlebihan. Kita efisiensi anggaran Bawaslu ini sesuai hasil konsultasi kami ke Bawaslu RI,” sebut Ahmad Ishak saat ditemui Posko Malut, Kamis (05/12).
Ketua DPC PDI-P Kota Tikep ini mengatakan, pemangkasan anggaran Bawaslu, bukan faktor kesengajaan, apalagi disebut melemahkan pengawasan. “Banyak pertimbangan yang membuat anggaran Pilkada dipangkas, salah satunya adalah kondisi keuangan daerah. Sebab, ada kebutuhan dasar masyarakat yang sifatnya mendesak, sehingga harus dianggarkan dalam APBD Induk Kota Tidore tahun 2020,” akunya.
“Secara kelembagaan (Banggar DPRD) dan TAPD dalam pembahasan bersepakat untuk merasionalisasi setiap item kegiatan yang diusulkan Bawaslu Kota Tidore. Tidak hanya Bawaslu, tapi semua SKPD di lingkup Pemkot Tikep juga dipangkas,” jelas Ahmad Ishak sembara menegaskan, dirinya siap untuk menjelaskan ke Bawaslu RI dan juga Mendagri.
“Kami siap memberikan keterangan ke Mendagri dan Bawaslu, jika diminta,” tegasnya.
Terpisah, sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep, Drs. H. Asrul Sani Soleman mengaku sangat menyayangkan tudingan Bawaslu yang menyebutkan Pemkot Tikep tidak serius melaksankan Pilkada serentak 2020. Pemkot Tikep, lanjutnya, bakal menyurati Bawaslu secara resmi, terkait hasil kesepakatan alokasi anggaran yang didapat, setelah pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD Tikep.
Menurutnya, sebelum penetapan anggaran oleh DPRD Kota Tikep, sudah ada pembahasan antara Pemkot dengan Bawaslu terkait anggaran Bawaslu. Kesepakatan ini, selanjutnya dibahas bersama DPRD. Bila terjadi perubahan anggaran, maka itu pertimbangan Banggar DPRD dan TAPD, karena berkaitan dengan kebutuhan daerah.
“Keliru, jika mereka nilai kami tak serius urusi pelaksanaan Pilkada yang menjadi tanggungjawab bersama. Anggaran yang disetujui Rp 3 miliar lebih itu bukan pemangkasan, tetapi efesiensi yang dipertimbangkan,’’ ungkapnya.
Meskipun demikian, orang nomor tiga ini menjamin, jika ditengah proses Pilkada terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Pemkot dan DPRD sudah bersepakat untuk memenuhi anggaran itu.
“Pemerintah bukan tidak serius atau sengaja melemahkan pengawasan, sebagaimana kecurigaan Bawaslu, tetapi ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan daerah lainya, bukan hanya soal Pilkada. Segala ketentuan dan peraturan sudah kami pertimbangkan bersama Banggar DPRD, dalam rangka penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah,” urai Asrul.
Sama seperti Ahmad Ishak, orang nomor tiga dilingkup Pemkot Tikep ini menegaskan, jika dipanggil Mendagri, maka bersama DPRD akan tetap siap menghadapi, serta memberikan penjelasan kongritnya.
“Bukan hanya anggaran Bawaslu dan KPU saja yang dilakukan penyesuaian, melainkan seluruh jajaran OPD dan pihak DPRD sebelumnya telah berkoordinasi dan konsultasi pada lembaga terkait soal hibah dana penyelenggara,’’ akhir Asrul.
Diketahui, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengancam melaporkan DPRD dan Pemkot Tikep ke kemendari lantaran dua instansi pemerintah tersebut menetapkan anggaran pilkada 2020 tidak sesuai dengan hasil penandatanganan NPHD. Anggaran Pilkada KPU Tikep disepakati Rp 17,5 miliar, namun DPRD dan Pemkot mengakomodir dalam APBD induk 2020 hanya Rp 12 miliar. begitu juga dengan anggaran bawaslu Tikep, dari Rp 12 miliar dipangkas menjadi Rp 4 miliar. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan