Pemkot Ternate Dinilai Lemah Awasi Aktifitas Pemerataan Lahan

TERNATE-PM,
Komisi III DPRD Kota Ternate menilai, pengawasan aktifitas usaha pemerataan
tanah atau (Galian C) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate selama
ini sangat lemah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III, Anas Umalik ketika ditemui Posko Malut, Selasa (21/01/2020). Menurut Anas, pihaknya akan menginisiasi rapat lintas SKPD, terkait izin dan pengawasan usaha pemerataan tanah yang tersebar di seluruh wilayah Ternate.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat kita telah mengundang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Ternate Utara, Lurah Sango, Tabam dan Tubo,
serta salah satu pemilik izin usaha pemerataan lahan Hi Muhammad Esa.
Karena menjadi skala perioritas DPRD, karena usaha pemerataan lahan miliknya
sementara dipending,” ucapnya.
Yang kedua, kata dia, lahan usaha Hi Muhammad Esa dikomplain
masyarakat stempat. Kasus lahan milik Muhammad Esa itu perlu ditindak lanjuti
oleh Komisi III, diantaranya akan melakukan kordinasi dengan Komisi I dan
selanjutnya dikordinasikan kembali kepada Badan Pertanahan Nasional Ternate.
“Karena lahan yang dikuasi oleh bapak Mahummad Esa
itu adalah tanah Negara yang proses kepemilikannya harus mengikuti
aturan,” ucapnya.
Komisi III menilai, DLH sebagai dinas pengawasan lingkungan
dari usaha pemertaan lahan masih lemah. Alasan lemahnya pengawasan itu,
lantaran ada beberapa ketentuan DLH yang harus disesuaikan dengan aturan Badan
Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ).
“Lemah karena kordinasinya. BKPRD itu melibatkan
sejumlah dinas teknis, seperti Sekda, Bappelitbangda, DLH, PUPR. Komisi III akan menginisiasi rapat kordinasi
lintas terkait di BPKRD, sehingga fungsi pengawasan usaha pemerataan lahan
itu benar benar dijalankan sesuai tupoksi mereka,” tutunya.
Semua pemilik izin pemerataan lahan, bila melakukan
komersial material harus merubah izinnya menjadi pertambangan, tak bisa
mengantongi izin pemerataan lahan lalu izinnya dipakai untuk penjualan
material. Pada permasalahan itu, Komisi III akan melakukan sering ke pimpinan
DPRD untuk bagaimana membentuk Panitia Khusus (Pansus) melakukan kajian
melahirkan Perda.
Sementara Sekertaris Dinas Lingkungn Hidup (DLH) Kota
Ternate, Mahmud Kausaha menjelaskan, DLH dalam konteks pengawasan kegiatan melihat
pengawasan kepada usaha milik Hi Mahmud sesuai dengan UU yang berlaku .
“Setelah izin dikeluarkan, maka kami akan melakukan
pengawasan selama 6 bulan. Diluar ketentuan selain 6 bulan itu, kami juga
melakukan pengawasan setiap saat, bila mana ada aduan dari pihak
manapun baik itu dari masyarakat terkait dampak usaha,” ucapnya.
Mahmud mengaku, dari aspek pengawasan pencemaran kegiatan
ekplorasi, material usaha Muhammad Esa itu dianggap mengganggu
masyarakat, maka kita juga melakukan pengawasan. Namun menyangkut
penjualan material yang dikeluarkan BPKPRD hanya rekomendasi penjualan material
bukan izin.
“Nanti rekan rekan lihat rekomendasi itu. Jadi kita melihat
lebih pada aspek sosialnya. Kami berharap dampak sosial yang timbul dari
aktifitas galian itu bagaimana, kita harus melakukan pembinaan terhadap
pelaku usaha, sehingga bisa mentaati isi dari rekomendasi. Apabila dia
lalai dari situ, maka kita akan selalu melakukan pembinaan,” urainya.
Dirinya menegaskan, bakal melakukan panggilan terhadap para usaha pemerataan lahan yang melanggar aturan dan itu sifatnya administrative. Kalau selalu melakukan pelanggaran, maka DLH akan melakukan surat rekomendasi pemberhentian tempat usaha itu. (BeB/red)
Komentar