Pengadilan Agama Ternate Berlakukan Pendaftaran Cerai Online

Kantor Pengadilan Agama Negeri Tetnate

TERNATE-PM.com, Pengadilan Agama Negeri Kota Ternate nampaknya sudah memberlakukan pendaftaran perkara/cerai Online (E- Court) untuk masyarakat yang mau mengajukan tiap perkara di pengadilan agama kota ternate.

Disampaikan pada poskomalut.com, Sabtu, (21/12/19) Andi Wanci, S.Ag, MH selaku Panitera pengadilan Agama Ternate, menjelaskan sampai saat ini, Pengadilan Agama Negeri Ternate sudah memberlakukn pendaftaran online (E-Court) dikalangan masyarakat Kota Ternate. "Sebelumnya itu hanya diberlakukan untuk pengacara saja, akan tetapi saat ini sudah mulai diberlakukan untuk masyarakat yang mau melakukan pengaduan perkara secara online sudah bisa," jelasnya.

Untuk itu, Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Negeri Kota Ternate yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik yang tersedia.

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan. Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Dengan adanya pendaftaran online (e-court) Andi Wanci, mengharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara. "Untuk di Pengadilan Agama Kota Ternate, kami masih memperbaiki sistem pelayanan online (e-court), akan tetapi pada tahun 2020 nanti masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran online (e-court)," jelasnya. (cr03/red)

Komentar

Loading...