TERNATE-PM.com, Ikatan Jurnalis Maluku Utara melakukan aksi mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepolisian, dan akan melakukan pemboikotan pemberitaan dari pihak kepolisian Polda Malut dan jajaranya.

Pantauan poskomalut.com, (30/12/19) aksi yang berlangsung di dua titik yaitu Polda malut dan Polres Ternate berjalan lancer. Julkifli Ahmad, selaku kordinator Aksi Ikatan Jurnalis Malut menyampaikan, pihak kepolisian secepatnya menindak oknum brimob tersebut sesuai hukum yang berlaku. “Oknum tersebut melanggar beberapa pasal, yang pertama yaitu tentang kekerasan, konsumsi minuman keras dan juga melanggar aturan lalu lintas, hal ini pihak keolisian harus secepatnya mengambil keputusan sesuai dengan UUD yang berlaku,”jelasnya.

Seluruh jurnalis Malut akan melakukan pemboikotan pemberitaan di instansi kopolisian mulai hari ini, dan seterusnya apabila oknum tersebut tidak diberikan pidana berat. “Pihak kepolisian harus memberikan pidana berat terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap pihak jurnalis, supaya memberikan efek jerah terhadap oknum tersebut dan pihak kepolisian yang sering melakukan kekerasan,”ucapnya.

Hari ini, tidak ada hearing dengan pihak Kapolda Malut, maupun pihak polres, sampai dengan oknum tersebut mendapatkan hukuman yang jelas dari pihak kepolisian. “Ini adalah murni tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut jadi diharapkan agar pihak kepolisian menindak tegas oknum tersebut dalam waktu dekat, dan jikalau belum ada penindakan yang tegas maka seluruh aktifitas pemberitaan di polda maupun polres akan diberhentikan sampai adanya kejelasan yang pasti dari pihak kepolisian,” tandasnya. (Cr03/red)