PN Ternate Menangkan Gugatan Sofyan Wahid

Syafrin S.Aman

TERNATE-PM.com, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (22/1/2021) menjatuhkan putusan vonis untuk memenangkan gugatan penggugat Sofyan Wahid atas perkara perdata

“Dalam putusan hakim dimana mengabulkan gugatan klien kami selaku penggugat, menyatakan objek sengketa di Kelurahan Moya seluas 14.448 M persegi adalah milik orang tua Penggugat almarhum Taher Wahid, menyatakan tergugat I, II dan III yang melakukan penyerobotan tanah milik penggugat I dan II dan menjualnya kepada tergugat IV adalah termasuk perbuatan melawan hukum, menyatakan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh tergugat I, rergugat II dan tergugat III kepada tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum dan menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk mengembalikan tanah milik orang tua penggugat I almarhum H. Taher Wahid kepada kliennya,” kata Syafrin S.Aman kuasa hukum penggugat kepada Poskomalut.com, Jumat (22/1/2021)

Menurutnya, pihaknya menghimbau kepada para pembeli yang sudah membeli tanah di atas objek sengketa dari tergugat IV (Ridwan) agar segera mengembalikan tanah objek sengketa yang sudah dibeli tersebut kepada kliennya Sofyan Wahid dan kepada para pihak yang masih melakukan kegiatan diatas tanah objek sengketa agar segera menghentikan seluruh kegiatan apapun diatas tanah objek sengketa yang berdasarkan putusan PN Ternate adalah milik Sofyan Wahid

“Gugatan dengan Objek sengketa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Moya RT.004/RW. 002 Lingkungan Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate seluas 1.4 Hektar saat ini sudah di menangkan kliennya atas putusan hakim di pengadilan,”ujarnya(red)

Komentar

Loading...