poskomalut, Sejumlah warga di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate menerima informasi “Peringatan Keras” dari Polda Maluku Utara.
Plang peringatan keras dipasang, karena diduga warga setempat, menempati tanah milik Polda Maluku Utara seluas 4,9 hektar.
Peringatan tersebut dipasang setelah surat somasi ketiga, pada 8 Juli 2025 dilayangkan Polda Maluku Utara yang ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, dengan ancaman gugatan jika tidak mengosongkan lahan selama 60 hari.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono menyatakan, pemasangan plang, karena sudah tiga kali melayangkan somasi sebagai upaya pendekatan.
“Langkah kita ini tidak langsung gusur, makanya kita layangkan somasi satu hingga somasi ketiga,”kata Kapolda, Kamis (24/7/2025).
Karena sudah tiga kali somasi, orang nomor satu Polda Maluku Utara itu mengatakan, warga yang menempati lahan itu tidak memberikan respon atau tanggapan, dengan menggugat ke Pengadilan jika memiliki legalitas.
“Kalau merasa punya legalitas, silahkan gugat saja ke Pengadilan, karena itu jalan paling bagus,”tegasnya.
Disentil terkait hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Irjen Waris meminta agar menanyakan langsung ke Pemerintah Kota.
“Kalau soal langkah dari Pemkot, silahkan tanya ke mereka saja,” tandasnya.
Diketahui dalam plang yang dipasang Polda Malut, tertulis tanah ini milik Polda Maluku Utara berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Provinsi Maluku Utara seluas 4,9 hektar.
Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Tinggalkan Balasan