Polda Malut Profesional Tangani Kasus Bupati Halut

TERNATE-PM.com, Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen (Pol) Suroto menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery akan dikaji lebih dalam oleh penyidik.
“Nanti kami akan kaji lebih dalam, bila perlu dilakukan pemeriksaan ahli segala macam yang dibutuhkan,” kata Kapolda kepada wartawan, Kamis (28/11/2019). Menurut Kapolda, Jika dalam hasil penyelidikan dimungkinkan naik sidik, maka penyidik akan naikkan, tapi jika tidak maka akan dihentikan.“Untuk kasus ini kami akan berusaha semaksimal mungkin dan secara professional dalam penyelidikan oleh penyidik Krimum Polda Malut,” ujarnya.
Lanjutnya,
terkait surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) ke Polda Malut
sampai sekarang dirinya belum baca, namun pada saat mendengar surat dari
Kompolnas RI ke Polda Malut pihaknya langsung perintahkan Direktur Krimum agar
segera tuntaskan kasus ini. “Kemarin saya sudah panggil semua perwira Polda
Malut rapat di ruangan saya untuk memaparkan satu persatu tunggakan kasus, mana
saja yang belum selesai agar secepatnya diselesaikan,” tegasnya.
Disisi
lain Asnifriyanti Damanik Penasehat Hukum (PH) Anjarani Mangkujati bakal
mengadukan Bupati Halut Frans Manery ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM RI) atas kasus tersebut. “Betul kami akan adukan Bupati Halut ke
Komnas HAM RI dalam waktu dekat,” kata Asnifriyanti.
Lanjutnya,
karena Bupati Frans sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan daerah
dengan mengusir orang lain dari wilayahnya tanpa ada dasar yang bisa
dipertanggung jawabkan. Walaupun kata Asnifriyanti kasus ini juga sudah
pihaknya laporkan ke Polda Malut sebanyak dua kali laporan bahkan juga sudah
layangkan surat ke Kompolnas RI terkait keluhan kliennya ke Polda Malut dalam
kasus ini.
"Untuk
laporan kami juga ke Komnas HAM RI ini karena selama klain kami menjalankan
tanggungjawab sebagai manager Social Performance PT NHM sejak Februari 2016,
hingga September 2018, klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran hukum
maupun peraturan perusahaan,"jelasnya. Selain itu Bupati Halut juga dengan
sengaja bermaksud menggiring opini publik bahwa seolah-olah kliennya
mengkorupsi dana Rp 30 miliar melalui program CSR PTNHM sejak 2011-2015. "sementara
faktanya kliennya baru bergabung di manager Social Performance PT NHM pada
February 2016," ungkapanya.
Asnifriyanti menambahkan, pihaknya meminta kepada Bupati Halut agar bisah merinci kapan kliennya mulai bekerja dan keterangan cakupan area yang menjadi tanggung jawabnya agar bisah tertera jelas di dokumen perjanjian kerjanya dengan PT NHM beserta lampiran pendukungnya. “ Untuk itu klien kami sangat keberatan karena adanya fitnah tersebut,”pungkasnya. (nox/red)
Komentar