poskomalut, Polda Maluku Utara tindaklanjuti keluhan warga terkait pembuatan proyek pembangunan Terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur.
Proyek tambang nikel menuai penolakan warga, karena dinilai menabrak aturan pemanfaatan ruang laut dan merusak ekosistem pesisir.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti aduan tersebut dengan menerjunkan tim ke lokasi proyek untuk pengecekan.
“Kami tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” singkat Waris saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Warga menilai pembangunan jetty itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Mereka mendesak PT STS bertanggung jawab serta menghentikan proyek yang dianggap mengancam ruang hidup nelayan.
Meski kini 70 persen saham PT STS telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, nama Maria Chandra disebut masih memiliki pengaruh besar.
Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), yang menguasai 30 persen saham di PT STS.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, warga telah melakukan aksi protes di lokasi pembangunan jetty.
Demonstrasi itu menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 18 UU 6/2023, yang mengatur pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat pesisir.

Tinggalkan Balasan