TERNATE-PM.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) tetap tegas melakukan peyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyuapan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Malut tahun 2019. “Nanti saya cek perkembangan kasus tersebut, karena semua kasus yang sebelumnya tetap diproses penyelidikannya,” tegas Dirreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili, kepada wartawan, Kamis kemarin.

Menurutnya, terkait dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan penyuapan seperti ini pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan untuk pengumpulan alat bukti dan keterangan, sebagai langkah awal sebelum menuju ke tahapan selanjutnya. “Hasil perkembangan kasus ini sejauh mana kita akan sampaikan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya Wadirreskrimsus Polda Malut, AKBP Dedy Kurnia Tri mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data baik dari pihak pelapor, terlapor dan stakeholder terkait, instansi terkait termasuk diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan, peserta lelang dan lain sebagainya. Dalam tahap penyelidikan ini lanjut Wadir, pelapor disebutkan telah dimintai keterangan, klarifikasi. Berdasarkan laporan tersebut terdapat satu mata anggaran lelang yang diduga adanya tindakan penyuapan karena dalam pelelangan itu pelapor merasa tidak puas sehingga membuat laporan dan dimasukkan ke Ditreskrimsus. “Kalau terkait sistem administrasinya kami tidak ikut campur, tapi dengan adanya cacat tata cara administrasi itu dimungkinkan adanya penyuapan. Itu yang masih sekarang di lidik,”pungkasnya. (nox/red)