Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Wabup Halut

TERNATE-PM.com Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat melakukan gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan Wakil bupati (Wabup) Halut Muhlis Tapi tapi terhadap Rizal Kibas.
"Jadi
kasus ini sebelumnya sudah dibuat gelar perkara, hanya saja masih kekurangan
keterangan saksi, jadi kita panggil lagi sejumlah saksi untuk diklarifikasi, kemudian
dilanjutkan dengan gelar perkara dalam waktu dekat ini untuk peningkatan status
kasus," kata Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. Anton Setiyawan kepada
wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/10) lalu.
Menurutnya,
kasus ini masih dalam status penyelidikan. Sejumlah saksi dari pelapor Rizal Kibas
sampai dengan terlapor sudah pernah diperiksa termasuk Wabup Halut Muhlis
Tapitapi. "Kasus ini masih tahap lidik jadi publik diminta
bersabar," ujarnya.
Sementara,
Kabag Hukum Pemda Halut Hairudin Dodo saat dikonfirmasi meminta tanggapan
terkait hal tersebut mengaku tidak tahu persis kejelasan kasus tersebut. Karena
sesuai informasi, hanya masalah keluarga. “Jadi saya tak bisa memberikan
keterangan. Saya juga dengar-dengar di luar saja bahwa kasus tersebut diproses,
makanya tara berani komentar," akunya.
Diketahui Wabup Halut Muhlis diadukan ke Ditreskrimum Polda Malut, terkait pinjaman uang Rp 8 miliar ke Rizal Kibas, tetapi belum di ganti. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH
Posko Malut, edisi Kamis 03 Oktober 2019, dengan judul ‘Wabup Halut Tersandung Kasus Penipuan’
Komentar