TOBELO-PM.com, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Utara, (Halut) terus komitmen mengungkap kasus dugaan penggelapan pengadaan Spead Boat milik Warga Darume Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halut. Komitmen itu, Polres sudah mengantongi calon tersangka untuk digelar perkara penetapan tersangka.
Pasalnya kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halut tahun anggaran 2016, itu merugikan negara senilai Rp. 400 juta. Disenyalir kasus tersebut menguat pada Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) HT. Bahkan HT juga pernah ditetapkan tersangka pada tahun 2020 bersama Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) ART, Pelaksana Pekerjaan inisial ARH, dan Ketua Pokja berinisial MRI, dan ditahan di Polres selama 20 Hari. Namun Kasus ini sempat dihentikan karena tidak memiliki beberapa bukti. Namun kini, Kasus tersebut kembali dilanjutkan oleh Polres Halut dengan Kasat Reskrim baru.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Anggito Adi Kurniawan mengatakan, calon tersangka dalam kasus speed boat sudah dikantongi penyidik. “Untuk calon tersangka sudah pasti ada, penyidik tinggal menetapkannya saja,” Kata Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Anggito Adi Kurniawan, Jumat (19/02/2021).
Menurut Kasat Reskrim selama proses penyelidikan, penyidik telah mengklarifikasi ulang sejumlah pihak. “Jadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan speed boat serta dokumen terkait ,” Bebernya.
Amatan Posko Malut atas kasus ini, sejak mulai diproses di Polres Halut, terdapat karena Ulah dari kasus penggelapan itu, Warga Darume yang seharusnya sebagai pemilik hingga saat ini, Speed Boat tersebut tidak sampai ke tangan masyarakat. Padahal Speed Boat tersebut seharusnya diserahkan ke masyarakat Darume di kecamatan Loloda Utara. Mirisnya Speed tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi, dan bahkan dipakai untuk mengagkut penumpang Tobelo- Morotai, untuk dijadikan mata pencaharian.
Bahkan penyidik Tipikor Polres Halut telah menetapkaan empat orang sebagai tersangka dan dimasukan ke tahanan selama 20 hari. Ke empat tersangka yang ditahan saat itu, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Halut HT, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) ART, Pelaksana Pekerjaan inisial ARH, dan Ketua Pokja berinisial MRI. Namun akhirnya dibebaskan karena tersangka mengajukan Pra Peradilan terhadap Polres Halmahera Utara dan Pengadilan Negeri Tobelo menerima gugatan para tersangka karena cacat prosedur. (Mar/red)
Tinggalkan Balasan