poskomalut, Praktisi hukum M Bahtiar Husni menyoroti penyelidikan kasus penyulunpan 1.800 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyat tanah.
Bahtiar menyebut Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan harus membuka ke publik nama pemilik pangkalan yang terseret dalam kasus tersebut.
“Saya kira harus dibedakan mana kasus yang harus dibuka dan tidak. Nah perkara BBM ini yang harus dibuka,” ungkap Bahtiar kepada jurnalis poskomalut di Terante, Kamis (2/10/2025).
Menurut Bahtiar, publik harus mengetahui siapa aktor utama dalam aksi penyulundapan BBM subsidi tersebut.
Direktur YLBH Maluku Utara itu menyebut, jika nama pemelik pangkalan diungkap jelas, tentu memberi efek jerah juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya.
“Kami berharap dalam proses hukum ini harus dibuka agar masyarakat tahu dan instansi terkait yang menyangkut dengan pengawasan bisa mencabut izin jika terbukti,” pintanya.
Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Oktober 2025 menyatakan, saat ini semua saksi sudah diperiksa.
“Semua saksi sudah diperiksa menunggu keterangan dari SBM dan ahli migas,” tuturnya.
Selanjutnya kata Kapolsek, pihaknya bakal menggelar perkara. Ditanya terkait nama pemilik pangkalan, Kapolsek meminta jurnalis media ini menghubungi Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Aiptu Djufri Badarun.
Aiptu Djufri Badarun dikonfirmasi enggang menjawab panggilan telepon dan pesan yang dikirim via WhastApp.

Tinggalkan Balasan