poskomalut, Proyek normalisasi Sungai Won di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menuai protes enam pemilik kebun.

Pasalnya, pekerjaan senilai Rp455 juta tersebut diduga menerobos area perkebunan warga tanpa koordinasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu.

Proyek yang dikerjakan CV Sansibar Halmahera itu berlokasi di jalan tani, tepatnya di pertigaan belakang Desa Gotowasi.

Pelaksanaannya berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Timur.

Berdasarkan data kontrak, pekerjaan tersebut menggunakan nomor 600/01/SP.SDA-NORM-WON/APBD/DPERKIM-HT/VI-2026, tertanggal 23 Juni 2026.

Enam pemilik kebun mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, baik dari kontraktor maupun Dinas Perkim, sebelum pekerjaan galian melintasi lahan mereka.

Mereka baru mengetahui adanya pekerjaan setelah mendatangi kebun masing-masing dan mendapati lahan yang telah dibersihkan serta ditanami berbagai tanaman produktif sudah dilintasi galian proyek.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Sebab, untuk membuka dan mengelola kebun, mereka telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya.

Kini, mereka khawatir pekerjaan tersebut berdampak pada tanaman produktif serta sumber penghidupan mereka.

Kekecewaan itu semakin menguat setelah pihak kontraktor dikonfirmasi. Menurut keterangan yang diterima pemilik kebun, pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah Dinas Perkim Haltim.

Salah seorang pemilik kebun yang akrab disapa Om Ide meluapkan kekecewaannya atas penggalian yang disebut dilakukan tanpa permisi.

“Torang so susah-susah kase bersih kobong itu sampe batanam, bolom lagi bakobong deng tako OTK panah pa torang, kong ngoni seenaknya masuk bongkar deng gale tanpa permisi itu,” keluhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Dinas Perkim Haltim terkait keluhan enam pemilik kebun tersebut.