TALIABU-PM.com, Ratusan penyelenggara adhoc di tingkat Kecamatan dan Desa yang tersebar di delapan Kecamatan dan 71 Desa di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu terpaksa dirumahkan untuk sementara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu, Adidas La Tea kepada posko malut melalui via telpon seluler selasa, (31/3/2020) mengatakan, terkait dengan keputusan KPU RI tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada sehingga, Bawaslu RI mengeluarkan edaran.
“Dari beberapa poin edaran Bawaslu RI itu, bagi yang belum melantik Panwas Desa maka proses pelantikannya ditindak sampai dengan KPU untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada, bagi yang sudah melantik panwas desa maka panwas desanya diberhentikan sementara sampai dengan KPU RI mengaktifkan lagi tahapan,”ujarnya.
Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat di juga dinonaktifkan sementara mulai 31 maret 2020 sampai dengan putusan KPU RI terkait dengan tahapan Pilkada. “Terkait dengan hak-hak mereka, gaji berlaku sampai dengan 31 maret 2020, hanya gaji maret saja yang dibayar, april dan seterusnya tidak dibayarkan sampai KPU RI mengaktifkan lagi tahapan,”tandasnya.
Hasil rapat dengan Bawaslu RI melalui video telekonferens itu, untuk kantor Sekretariat Panwascam tetap ada, hanya aktifitasnya yang tidak ada. “Bawaslu tetap mengeluarkan aggaran Sekretariat karena sistem kontrak sekretariatnya adalah kontrak sampai tahapan selesai, nah inikan kemarin itukan ada rapat antara KPU RI, Bawaslu RI, Mendagri dan Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan penundaan tahapan Pilkada 2020, sementara ini kita menunggu surat resminya, kalau hasil rapatkan penundaan Pilkada dipertegas dengan surat resmi”tutupnya.
Terpisah ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa saat disambangi posko malut mengatakan, status masa kinerja penyelenggara adhoc ditingkat Kecamatan, desa dan pegawai sekretariat ditunda dan dimulai dari tanggal 31 maret 2020. “Surat keputusan tentang status penundaan kerja penyelegara edhoc itu katong sudah biking, tinggal distribusi ke PPK dan PPS supaya dorang tahu bahwa untuk sekarang ini masa kerjanya di tunda atau dinonaktifkan sementara”ungkapnya.
Dia menjelaskan, penundaan status kerja penyelenggara adhoc ini sambil menunggu kondisi wabah covid-19 ini stabil. “Nanti ada arahan dari KPU RI terkait pengaktifan kembali status kerja penyelenggara edhoc dan selama nonaktif inikan tidak ada kegiatan terkait dengan tahapan Pilkada, jadi mereka tidak dibayar dan yang dibayar itu hanya gaji PPK satu bulan sementara PPS dan KPPS tidak dibayar”cetusnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan