poskomalut, Oknum anggota Sabhara Polres Ternate berinsial RFH (24) sudah kembali bertugas setelah diringkus, karena miliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,3 gram.

RFH diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, tepatnya di depan Royal Resto, Selasa 14 Januari 2025 lalu, pukul 19.15 WIT.

Pria 24 tahun itu kembali bertugas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II Ternate.  Berdasarkan informasi yang dihimpun, RFH dituntut 1 tahun kurungan penjara. Sementara sidang putusan pada 16 Juli 2025 RFH divonis 8 bulan penjara.

Meski kembali bertugas, RFH masih menunggu proses kode etik Polri.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, RFH masih menjalani proses kode etik. Dengan proses itu, RFH kembali melaksanakan tugasnya di Polres karena masih berstatus anggota Polri aktif.

“Terkait putusan kode etik sementara masih dalam proses menunggu sidang dan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik,”ungkap AKP Umar, Selasa (16/9/2025).

AKP Umar menegaskan, untuk kasus penyalahgunaan narkotika masuk kedalam katagori kasus berat. Bisa berujung pada sanksi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan Pasal 11 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Jadi putusan kode etik, kita menunggu sidang KEPP,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu dikonfirmasi awak media mengatakan, terdakwa RFH dikenakan Pasal 27, karena barang bukti di bawah nol koma sekian.

“Jadi baru sekali itu juga, pertimbanganya disitu. Tuntutanya saya lupa, bisa dicek di SIPP, jadi soal tuntutan dan putusan itu bukan membertimbangkan kalau dia itu polisi, tetapi itu sebenarnya memberatkan,” jelas Joice.

Joice menambahkan, sesuai fakta persidangan, mulai dari barang bukti yang diperoleh, selain itu terdakwa juga ada asesmen yang menyebutkan dia pemakai atau pengguna.

“Sekarang sudah putusan, sudah ingkrah dan sudah dieksikusi ke Rutan. Kalau putusan lupa saya. Kalau mau cek di SIPP,” tandasnya.

Lanjutnya, oknum polisi terlibat nyabu ternyata mendapat dua remisi dari Rutan Kelas IIB Ternate.

Untuk memastikan bebasnya RFH, terkonfirmasi Karutan Kelas IIB Ternate, Abdu. Ia mengatakan bahwa RFH yang divonis kasus narkotika sudah bebas pada 18 Agustus 2025.

Abdu menyatakan, RFH mendapat dua kali remisi di antaranya remisi umum 17 Agustus 2025 selama 1 bulan. Kemudian remisi dasawarsa selama 20 hari, sehingga masa tahanan RFH dipotong.

“Jadi dia (RFH) dapat remisi umum jatuh tanggal 18 Agustus tapi dia juga dapat remisi dasawarsa 20 hari jadi dia dibebaskan,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus narkoba dan tipikor tidak seperti dulu lagi yang tidak mendapat remis, karena saat ini diatur dalam Undang-undang narkoba dan tipikor sudah dapat remisi.

“Karena mendapat remisi maka masa tahanan RFH dipotong hingga dibebaskan bersyarat,” tegasnya.

Mag Fir
Editor