poskomalut, Polres Halmahera Utara melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial JY (31) alias Jul diamankan pada Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 14.30 WIT, di Desa Gosoma, Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas, AKP Kolombus Guduru menuturkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang menguasai atau memiliki narkotika gol 1 jenis shabu di Desa Gosoma.
Setelah menerima informasi tersebut Tim Satnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Sudomo Latani langsung bergerak menuju TKP di desa tersebut.
Tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan, menemukan satu saset kecil di dalam tas samping coklat. Juga satu saset kecil narkotika jenis sabu disimpan dalam pembungkus rokok Esse.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah satu warga di Kecamatan Galela.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Halmahera Utara masih melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan pelaku.
“Barang bukti yang telah diamankan yaitu dua saset kecil narkotika gol 1 jenis shabu berat 0,24 gram, 1 buah tas samping kecil warna cokla,1 unit sepeda motor yamaha mio J no pol DG 5302 NE, 1 buah bungkusan roko esse pop,1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 buah sedotan kecil, 1 buah gunting, 1 pak kertas obat/clip. Hasil test urine, pelaku positif Amp dan Thc,” terang Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan