Nuryadin : Pemda Harus Legowo

Selain Lemah, Pemda Halteng Juga Setengah Hati Urus RTRW

Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad.

WEDA-PM.com, Pemda Halmahera Tengah diminta legowo menerima Permendagri 84 tahun 2018 tentang tapal batas Halteng-Haltim sebagai regulasi final jika ingin revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lebih cepat.

Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, syarat utama tata batas wilayah yang dipakai dalam tata ruang adalah batas wilayah yang bersifat defenitif. Sementara batas wilayah yang ada dalam undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah sifatnya masih indikatif.

Oleh karena itu, Pemda Halteng tidak boleh diam. Pemda harus ada langkah koordinasi yang lebih kontinyu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan bahwa Permendagri 84 itu bertentangan dengan undang-undang nomor 1.

"Kalau tidak maka saya sangat pesimis revisi RTRW akan selesai di masa akhir pemerintahan Elang Rahim,"ungkap mantan ketua DPRD ini, Rabu (23/3).

"Saya tegaskan Bapelitbangda supaya memiliki skema penyelesaian terkait RTRW ini, jangan sampai dikatakan gagal,"sambung politisi PDI Perjuangan ini.

RTRW adalah dokumen dasar dalam perencanaan pembangunan wilayah. Karena itu lanjut Nuryadin, harus ada keseriusan untuk diselesaikan. Sebab,
RTRW Halteng berkaitan langsung dengan perencanaan kawasan industri PT. IWIP yang menjadi projack strategis nasional dan masuk dalam daftar objek fital nasional.

"Pemda harus menggunakan momentum ini untuk menyelesaikan RTRW, jadi harus ada pengecualian di kementerian,"ujarnya.

"Saya melihat pemda terlalu lemah dalam mengkoordinasikan kepentingan RTRW kita. Padahal, daerah kita sangat diuntungkan karena ada kebijakan strategis negara yang ada di wilayah kita, mestinya ini menjadi peluang bagi pemda Halteng untuk mengkomunikasikan berbagai kepentingan daerah dan masyarakat kita,"jelas Nuryadin.

Untuk itu, menurut Anggota DPRD dapil Patani-Gebe ini, kebutuhan ruang untuk peruntukan kawasan industri PT. IWIP harus segera ditetapkan dalam RTRW sehingga kawasan Industri tidak memberikan efek yang negatif bagi ruang yang lain.

Dan semua itu kata Nuryadin, harus diatur dalam dokumen RTRW. Karena itu, di masa akhir pemerintahan Elang-Rahim Ia berharap RTRW sudah harus diselesaikan.

"Pemda harus lebih ovensif mengkoordinasikan kepentingan RTRW di Kemendagri dan Kementrian ATR agar ada pengecualian dalam proses penyelesaian revisi RTRW Halteng,"terangnya.

Pasalnya, ada kepentingan investasi negara di daerah kita yang saat ini proses konstruksi sarana dan prasarana akan dilaksanakan setelah RTRW ditetapkan.

Selain itu, Nuryadin juga menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk bisa memfasilitasi penyelesaian masalah tapal batas Halteng dan Haltim.

Pasalnya, RTRW Halteng belum bisa diproses dalam rapat lintas sektor kementrian karena masih terkendala dengan syarat administrasi berita acara kesepakatan batas wilayah administrasi pemerintahan.

"Kalau pemerintah pusat tidak memberikan pengecualian terhadap proses revisi RTRW, sarankan kepada pemda bersama dengan rakyat dan PT. IWIP untuk menghentikan sementara proses produksi di PT. IWIP,"tegasnya.(msj/red)

Komentar

Loading...