Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Palo Halmahera Tengah DPO

WEDA-PM.com, Mantan Kepala Desa (Kades) Palo Kecamatan Patani Timur Bunyamin Hi Kahar alias Memet, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Halmahera Tengah (Halteng). Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran dua kali mangkir dari panggilan Reskrim Polres Halteng.
Sebelumnya, Memet biasa disapa Bunyamin ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Palo tahun 2016 senilai Rp 246.702 juta pada 14 november 2019. Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Effan Sulaiman mengatakan, mantan Kades Palo masuk dalam DPO karena dua kali mangkir dalam panggilan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa. "Sudah dua kali yang bersangkutan kami panggil sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir,"kata Kasat Reskrim IPTU Effan Sulaiman, Minggu (1/12/2019).
Perwira pertama dengan pangkat Inspektur
Polisi Satu (IPTU) itu mengatakan Bunyamin Hi Kahar saat ini resmi jadi DPO
Polres Halteng. "Bunyamin sudah kami tetapkan sebagai DPO, sejak 28
November kekamrin,"ujar Perwira dengan pangkat dua balok emas di pundaknya
itu. Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus dugaan korupsi dana desa Palo, penyidik
baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Bunyamin Hi Kahar yang saat ini
juga jadi DPO. Dalam kasus ini kata Kasat, tersangka mengaku bertanggung jawab
penuh atas kegiatan yang dilaksanakan. "Sementara kita baru menetapkan
satu orang tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain
nantinya,"jelasnya.
Seraya menyampaikan, dalam kasus ini sudah sebanyak 15 saksi yang diperiksa penyidik didalamnya 4 orang saksi ahli. Sejauh ini baru satu kasus korupsi Dana Desa yang periksa Polres Halteng. "Untuk saksi kurang lebih 15 yang kita periksa termasuk saksi ahli,"ucapnya.
Berdasarkan hasil audit ivestigasi Inspektorat Halteng, Dana Desa Tahun 2016 yang diselewengkan oleh Bunyamin Hi Kahar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Palo, dan mengakibatkaan kerugian negara sebesar R 246.702.500 juta. (msj/red)
Komentar