poskomalut, 16 anggota Polri Polda Maluku Utara resmi di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang 2025.
PTDH ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono dalam penegakkan disiplin dan integritas internal Polri.
16 anggota Polri di PTDH memiliki kasus pelanggaran bervariasi.
“Komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan transformasi Polri yang profesional untuk masyarakat,” tegas Kapolda Maluku Utara saat pers rilis akhir tahun aula Royal Mix di Sofifi, Selasa (29/12/2025).
Irjen Pol. Waris menyebut, dari total 16 kasus PTDH tersebut, pelanggaran disersi mendominasi dengan sembilan kasus.
Selain itu, terdapat dua kasus perselingkuhan, tiga asusila, satu penipuan. Juga satu kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi personel yang mencoreng nama baik institusi. Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah Polri,” cetusnya.
Jendral bintang dua ini juga menekankan pembinaan dan pengawasan internal akan terus diperkuat.
“Tujuannya setiap anggota Polri dapat menjalankan tugasnya secara humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tukas Kapolda.



Tinggalkan Balasan