Endro: Warga Dari Daerah Terjangkit, Wajib Dikarantina 14 Hari

SOFIFI-PM.com, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak tim Gugus tugas Kota Ternate untuk mengkarantinakan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman. Pasalnya orang nomor satu di Pemkot Ternate itu baru pulang dari daerah terjangkit wabah pendamik Covid-19, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Langkah karantina ini dilakukan sebagaimana surat instruksi Gubernur Maluku Utara bahwa, masyarakat yang baru tiba, setelah melakukan perjalan keluar daerah dari Malut terutama ke daerah terjangkit pandemic covid-19 wajib dilakukan karantina rumah atau tempat karantina yang sudah ditetapkan daerah masing-masing selama 14 hari. 

“Insturksi Gubernur Malut sudah jelas, semua masyarakat yang baru pulang dari daerah terjangkit, wajib dilakukan karantina selama 14 hari. Jadi semua masyarakat yang baru tiba di Malut harus dikarantina,” jelas Wakil ketua I Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Malut  yang juga Danrem 152 Babullah Ternate Kolonel Inf Endro Satoto dalam jumpa pers, Rabu (8/4).

Selain itu, Endro juga menjelaskan untuk di Malut belum bisa diberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Harus melihat situasi dan kondisi. Selain itu, berapa jumlah yang sudah terpapar, serta penanganan tim kesehatan. ”Banyak pertimbangan jika diberlakukan pembatasan sosial berskala besar, dan itu harus ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Malut harus mengusulkan ke tim pusat,” katanya.

Menurutnya, Provinsi Malut saat ini baru melakukan tahapan pembatasan orang, dan melakukan imbauan-imbauan pada masyarakat agar kurangi di tempat umum, harus jaga jarak. ”Di Wilayah kita belum bisa berlakukan pembatasan berskala besar,” tegasnya.

Terpisah, Kabag Protokoler dan Komunikasi Setda Kota Ternate Saiful Arsad,  menyampaikan, Wali Kota Ternate sudah tiba di Ternate dan bakal melakukan isolasi mandiri. “Wali kota  Ternate akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan,” ungkap Saiful.

Selama masa isolasi, lanjutnya, Walikota tetap memimpin penyelenggaraan Pemerintahan maupun Tim Gugus Covid-19 di Kota Ternate. “Walikota melakukan isolasi mandiri sebagai bentuk komitmen untuk patuhi maklumat yang sudah dikeluarkan dan sesuai dengan protokol penanganan Covid 19,” tuturnya.

Menurutnya, Walikota akan menerapkan Work From Home (WFH),  sehingga  Pimpinan OPD maupun Tim Gugus dapat berkoordinasi baik bertemu langsung dengan tetap menjaga jarak. “Pak Wali bisa saja memimpin rapat atau memberikan instruksi terkait penanganan Gugus dikota Ternate melalui Vidio Conference. Jadi tidak masalah sekalipun dalam masa isosali mandiri, pa wali tetap dapat melaksanakan tugas pemerintahan maupun sebagai ketua Tim Gugus covid Kota Ternate,” tegasnya.

“Pak wali bukan  pasien covid, hanya saja baru kembali dari perawatan kesehatan di Makassar yang juga merupakan daerah terinfeksi sehingga wajib melakukan isolasi mandiri  dan itu akan dilakukan pawali,” tutupnya. (iel/cha/red)