Soal Hak Imigrasi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Waktu Dua Tahun untuk Pengurusan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kota Ternate, Khomsan Hidayat

TERNATE-PM.com, Atas kejadian naas yang dialami oleh salah satu masyarakat kota Ternate yang menjadi Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) di luar Negeri pada tahun 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan kota Ternate mengimbau seluruh masyarakat yang akan berangkat menjadi PMI untuk segera mengurus BPJS, agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan bisa memiliki asuransi sehingga tidak menjadi beban terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, BPJS juga memberikan waktu kepada keluarga korban yang mengalami kecelakaan untuk bisa mengurus segala hak, dan kewajiban yang harus diterima oleh ahli waris bahkan terhitung sampai dua tahun lamanya.
Kepada poskomalut.com, Senin, (20/01/2020) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kota Ternate, Khomsan Hidayat mengatakan, pengurusan BPJS untuk mendapatkan santunan secara keseluruhan akan dikembalikan kepada ahli waris yang akan menerimanya. Pengurusan tersebut menurutnya juga pada saat terjadinya kecelakaan tidak langsung diurus oleh pihak keluarga karena masih berada pada posisi duka yang mendalam setelah ditinggalkan. "Pengurusannya kita kembalikan kepada ahli waris, biasanya setelah ada kejadian mereka tidak langsung mengurus, karena masih berduka. Mengingat apabila kejadiannya di luar negara yang harus mengikuti prosedur, dan memakan waktu dengan dilakukannya pemeriksaan maka haknya belum bisa langsung dipenuhi, tetapi apabila sudah diurus semuanya maka langsung kami bayar dan itu tidak lama", terangnya.
Mengingat sistem pengurusan yang memakan banyak waktu dengan dilakukannya pemeriksaan data serta hak-hak yang akan diterima oleh ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan memberikan waktu sekitar dua tahun untuk memastikan kepada tenaga kerja, perusahaan dan ahli waris untuk mau mengurus persyaratannya atau tidak. "Jadi intinya kami berikan waktu selama dua tahun kalau mau diurus, tapi BPJS juga proaktif di dalam dan tidak mau menunggu. Biasanya setelah hari besar baru kami hubungi keluarga untuk dikonfirmasi kembali ahli waris mau diurus atau tidak, untuk mengingatkan kembali kalaupun kasusnya kita tahu", ungkapnya.
Selain itu, dari sisi BPJS Ketenagakerjaan akan selalu membayar segala hak yang dimiliki oleh PMI dengan cepat, apabila seluruh pengurusannya sudah selesai dan seluruh data yang diminta telah terpenuhi, karena mengingat konsen BPJS untuk membayar hak PMI tersebut. Untuk itu Hidayat juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang akan berangkat ke luar negeri maupun dalam negeri untuk segera daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko yang dialami begitu besar di dunia kerja. "Kepada seluruh Tenaga Kerja yang akan kerja di luar maupun dalam Negeri untuk segera daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya sangat besar. Meskipun kita sudah berhati-hati saat bekerja tetapi orang lain tidak maka apa yang tidak kita inginkan bisa saja terjadi akibat kelalaian orang lain,"tutupnya. (Op/red)

Komentar

Loading...