LABUHA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara menanggapi vonis dokter yang menyatakan satu Jemaah Calon Haji (JCH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Sahar Habib mengidap Demensia Berat.

Imbas dari vonis tersebut, wanita 75 tahun itu terancam batal berangkat menunaikan ibadah haji pada Mei 2025 nanti, karena data kesehatannya tak bisa diinput ke sistem istitaah kesehatan jemaah haji.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Labuha.

Karena kedua instansi tersebut yang melakoni tugas pemeriksaan kesehatan jemaah calon haji.

“Kami juga akan panggil dokter yang memvonis Demensia Berat. Insya Allah Senin atau Selasa kami akan panggil kedua instansi ini termasuk dokter untuk tanyakan persoalan tersebut,” kata Muslim, Sabtu (19/04/2025).

Politisi PKB ini menilai berita acara pemeriksaan kesehatan yang memvonis satu JCH didiagnosa gangguan kesehatan menurunnya daya ingatan itu belum valid.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Sahar Habib hanya lupa tanggal dan tahun lahir saat diwawancara dokter.

“Jadi kami anggap ini belum valid, sehingga minta penjelasan di rapat nanti,” ungkapnya.

Muslim menegaskan DPRD akan meminta dinas kesehatan dan RSUD Labuha untuk meninjau ulang berita acara yang memvonis kondisi kesehatan Sahar Habib.

Ia menilai vonis tersebut merugikan Sahar yang menunggu daftar haji dari 10 tahun lalu. Dan, gagal hanya karena vonis tersebut.

“Secara kelembagaan kami sangat sayangkan hal ini. Karena yang pastinya JCH tersebut tentunya dirugikan. Saya kira pemerintah daerah juga punya tim untuk mengawal rombongan jemaah sampai di Tanah Suci. Untik itu vonis ini harus dipertimbangkan kembali,” pungkasnya.