TERNATE-PM.com, Solidaritas Peduli Jaminan Kesehatan (SPJK) Maluku Utara mengelar demostrasi penolakan kenaikan iuran BPJS, di depan kantor wali kota Ternate, Selasa (12/11/2019).

dr. Fatir M. Nasir selaku penanggungjawab aksi SPJK, menolak rencana kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3, program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Seperti diketahui JKN dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Ia menyatakan, sesuai 24 Oktober 2019 Presiden Jokowi Widodo dengan tanpa mendengar rekomendasi DPR RI, dengan sepihak menaikkan iuran kesehatan. Dan mengeluarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 oleh presiden. “Kami menolak kenaikan Iuran jaminan kesehatan dan Perpres karena telah melanggar prosedur,” tandasnya.

Pemerintah dapat tetap memberlakukan besaran iuran kelas 3 sebesar Rp. 42.000 pada awal tahun depan, tetapi peserta tetap harus membayar sesuai besaran saat ini, yakni Rp. 25.500. Selisih iuran tersebut kemudian dinilai perlu ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia menambahkan, sebab upaya kenaikan iuran dinilai bukan solusi meningkatkan Pelayanan Kesehatan malah menambah beban di sektor ekonomi kerakyatan. (cr02/red)