poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara catat peningkatan penanganan perkara sepanjang 2025.

Total 122 kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran.

‎Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono menyampaikan, jumlah tersebut mengalami kenaikan empat kasus atau sekira 3% dibandingkan 2024.

“Pada tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani total 122 kasus,” ujar jenderal bintang dua itu saat pres rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (29/12/2025).

‎Dari jumlah tersebut, khusus di tingkat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tercatat 59 laporan polisi (LP). Penanganan perkara didominasi tindak pidana siber (Tipidsiber) dengan 21 kasus.

‎Selanjutnya, tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebanyak 14 kasus, disusul kejahatan di bidang Fiskal, moneter, dan devisa (Fismondev) sebanyak 10 kasus, tindak pidana tertentu (Tipidter) 10 perkara. Juga Industri dan perdagangan (Indag) sebanyak kasus.

‎Kapolda menyatakan, khusus penanganan perkara Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp11.038.366.773.

‎Polda Maluku Utara berkomitmen terus meningkatkan penegakan hukum, khususnya pada kejahatan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan stabilitas ekonomi daerah.

Mag Fir
Editor