Tindak Lanjut Rekomendasi KPK, Disperindag Alihkan Retribusi Pasar ke BP2RD

Kepala Disperindag Kota Ternate, Hasym Yusuf.

TERNATE-PM.com,  Komisi II DPRD kota Ternate
melaksanakan rapat dengar pendapat bersama BP2RD dan Disperindag kota Ternate pada Selasa,
(21/01/2020) di Gedung DPRD
 Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, kecamatan Ternate
Selatan. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPRD juga membahas terkait
pengalihan penarikan retribusi pasar dari Disperindag ke BP2RD.

kepada poskomalut.com,
Ketua Komisi II DPRD kota Ternate, Mubin A. Wahid mengatakan, Pengalihan
tersebut dilakukan setelah adanya putusan dari Wali Kota yang melimpahkan
penarikan retribusi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke
Badan Pengelola  Pajak dan Retribusi Daerah
(BP2RD) berdasarkan Rekomandasi dari KPK. Setelah adanya monitoring dari KPK
dan evaluasi kemudian keluarlah rekomendasi ke Wali Kota dengan substansi agar
pendapatan di sektor retribusi dari Disperindag di alihkan ke BP2RD untuk melakukan
pemungutan dan penagihan.

 “Kemudian
lahirlah surat keputusan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 tentang pelimpahan
kewenangan pungutan, itu dasar hukumnya”, terangnya Mubin

Sementara itu, Kepala Disperindag Ternate, Hasym
Yusuf saat ditemui di halaman DPRD usai melakukan pertemuan mengatakan, setelah dilakukannya rapat dengar pendapat
bersama komisi II DPRD danBP2RD dalam rangka membicarakan tentang tindak lanjut
rekomendasi KPK terkait penyerahan penarikan retribusi ke BP2RD. Komisi II juga meminta
penjelasan dari Disperindag dan BP2RD terkait rekomendasi KPK.

 “Berdasarkan
rekomendasi tersebut,Kami juga tetap mendukung apa yang telah disepakati
bersama oleh BP2RD pada beberapa hari yang lalu saat menandatangani berita acara
penyerahan dokumen kepada BP2RD setelah adanya rekomendasi dari KPK tersebut”, ungkapnya Hasyim

Selain itu, Hasym juga menambahkan, Disperindag mendukung
BP2RD dalam rangka melakukan pendampingan di lokasi pendataan beberapa
ruko/kios yang menjadi berkas pertama pada penyerahan retribusi yang nantinya
akan dipungut oleh BP2RD. Perlu jugadiketahui bersama, retribusi tersebut untuk
hariannya masih diserahkan ke Disperindag untuk melakukan penagihan di lokasi
pasar baik di Selatan, Utara dan Tengah.

“Baik ruko maupun kios yang ada dipasar secara
keseluruhan diserahkan ke BP2RD untuk melakukan penarikan retribusi setelah
dilakukan pendataan dan penandatanganan kontrak per bulan hingga tahun. Tapi
kalau retribusi harian masih akan dilakukan oleh Disperindag”, tutupnya.
(Op-red)

Komentar

Loading...