TERNATE-pm.com, Satu minggu terakhir, Polda Maluku Utara (Malut) dan jajaran berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba.

Dua kasus ditangani Dit Resnarkoba dan satu kasus ditangani Polres Ternate.

“Jumlah tersangka yang diamankan penyidik sejumlah tiga orang dengan inisial
RIT (17), DG (30) dan FHA (21),” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Barang bukti ganja sebanyak 111,69 gram, 100 tablet obat tramadol HCL dan 500 butir Heximer.

Sambung Michael, tiga pelaku ditangkap di Kota Ternate dengan modus operandi sebagai kurir dan pemesan obat tramadol HCL.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemduian untuk pemesan obat tramadol HCL dikenakan pasal Pasal 196, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Bersama ini kami mengajak kepada seluruh masyarakat Maluut untuk berhenti bermain judi karena itu sangat merugikan, serta akan menjadi pemicu untuk melakukan tindak pidana lainnya,”pintanya.