MABA-pm.com, LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Halmahera Timur, menilai penyusunan kebijakan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak berbasis pada kepentingan masyarakat, namun cenderung pada kepentingan pemodal oligarki.
Ini didibuktikan dengan tidak transparansinya Pemda Haltim dan DPRD dalam merumus dan menyusun dokumen tata ruang.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher menerangkan, proses penyusunan RTRW saat ini baru memasuki tahap IV dan V, yakni teknokrat di ataranya pengkajian secara ilmiah dan teknis, sehingga belum memasuki melibatkan masyarakat.
“Jadi penyusunan RTRW itu sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak 2020, tapi dilakukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga belum melibatkan masyarakat untuk meminta masukkan,” jelas Anjas.
Setiap tahapan RTRW harus membutuhkan rekomendasi Kementrian Agraria dan Tata Ruang, membuat seluruh tahapan menguras waktu cukup lama dalam penyusunan dokumen.
“Secara teknis dokumen RTRW sudah disiapkan Bappeda, dan target kami Insha Allah pada September tahun ini sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas,” ujarnya.
Anjas meyampaikan, tahapan partisipasi publik dalam memberikan sumbangsi pemikiran ataupun masukan terhadap RTRW, pasca penyerahan dokumen ke DPRD.
“Jadi pada tahap pembahasan bersama DPRD itulah publik bisa berpartisipasi. Pada September 2022 ini kami sudah sampaikan, silahkan publik usulkan dalam bentuk apa saja, ruangnya ada di situ,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan