TERNATE-pm.com, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Buli, Kecamatan Maba inisial OB (22) diringkus anggota Resmob Polres Haltim karena diduga sebagai pelaku judi Toto Gelap (Togel).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan pelaku judi togel ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada aktivitas togel di rumah OB.
“OB ini statusnya adalah IRT,” ungkap Michael.
Sesuai hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang cash berbagai pecahan dengan nominal Rp160.000, satu akun judi online dengan saldo Rp191.763, satu kartu ATM dengan saldo Rp56.000, satu lembar kertas sio, dua buku album catatan rekapan, satu buah buku tabungan bank dan satu buah pena.
“Untuk pelaku dan barang bukti kami sudah amankan, dan rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melakukan penyidikan dan pengembangan,” jelasnya.
Michael mengimbau masyarakat Malut tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi tindak pidana.
“Setiap orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, judi dan kasus kejahatan lainnya, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk itu saya mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan