TIDORE-PM.com, Pada tanggal 28 Agustus 2022 tepatnya malam senin, Muhammad Sinen hadir pada acara pembukaan domino dalam rangka pencarian dana Mesjid di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara.

Dalam acara tersebut Sinen hadir dalam kapasitas sebagai keluarga besar masyarakat Kelurahan Rum Balibunga bukan sebagai Wakil Wali kota Tidore Kepulauan, hal ini telah Ia tegaskan dan dapat ditelusuri melalui video rekaman kegiatan.

Adapun sambutan yang digunakan Sinen sebagai opini oleh Nurkhalis yang saat ini menjadi polemik yakni terkait pernyataan Sinen tentang PLTU.

Menurut Sinen, PLTU sudah lama berdiri disini (Tidore) hal ini terjadi karena orang tua kita yang menyetujui dan menjual tanah mereka untuk pembangunan PLTU karena  jangan lagi mempermalasahkan peristiwa itu jangan sampai berdosa. “Saat ini, keberadaan PLTU manfaatnya dirasakan banyak orang termasuk Masyarakat Kota Ternate, karena itu meskipun saat ini kita menghirup abu dari PLTU, namun kita dapat pahala,  karena manfaat yang dirasakan masyakat itu,” ujar Muhammad Sinen dalam konferensi Pers, Senin (5/9/22) pagi tadi.

Setelah sambutan, pada tanggal 30 Agustus 2022 Nurkhalis menulis opini dengan Judul “Hirup debu batubara dapat pahala” di media cermat yang dibagikan akun Fecebook miliknya dan beberapa grup WA. “Jelas-jelas merugikan saya, karena yang bersangkutan tidak mengutip secara utuh sambutan saya,” Ujar Muhammad Sinen.

Selanjutnya, Rabu tanggal 31 Agustus, kira-kira jam 12 siang, Sinen mendatangi Polres Tidore. Maksud kedatangan Ia bertujuan untuk menjenguk keponakan yang telah dilaporkan ke Polres Tidore oleh Nurkholis. “Kedatangan Saya ini juga dimaksudkan untuk memastikan maksud dan tujuan pencantuman opini yang kemudian memunculkan reaksi dari keluarga dan berujung ke ranah hukum. Penting disampaikan bahwa pada saat kedatangan Saya, Nurkhalis sedang didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tidore,”ujarnya.

Ketika bertemu dengan Nurkholis, Sinen bertanya bila Nurkhalis seorang wartawan, kenapa harus buat opini dengan pandangan yang subjektif dan terkesan menyudutkan, sementara tugas seorang wartawan tidak bisa berasumsi sendiri, apalagi memotong kalimat yang kemudian dijadikan bahan untuk mengumbar kebencian? Nurkholis kemudian merespon dengan arogan, mengakui bahwa dia tidak perlu diajari tentang tugas-tugas wartawan, karena itu bukan kewenangan Sinen, sambil menunjuk-nunjuk wajah Sinen dengan jari telunjuknya.

Kegaduhan ini muncul karena dipicu sikap Nurcholis yang Sinen anggap tidak beretika dan kelewatan, terutama saat yang bersangkutan dengan lantang dan provokatif menyebut kalimat tantangan.

“Mancia maku golofino ua, dalam bahasa Ternate, yang bila diterjemahkan kira-kira: sesama manusia tidak saling takut satu sama lain. Bahkan Nurhalis juga dengan nada ancaman nanti liat saja dengan bahasa daerah ternate. Saya kemudian merespon dengan berupaya untuk menutup mulut Nurkhalis yang saya anggap keterlaluan, namun belum sempat telapak tangan Saya menutup mulut Nurkhalis, anggota Polres yang mengawal Nurkhalis telah menghalangi tindakan Saya, dan membawa Saya keluar dari ruangan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,”paparnya.

Sinen menduga Nurkholis sengaja memprovokasinya untuk melakukan hal-hal yang tidak patut untuk Ia lakukan. Karena itu, narasi yang dibangun bahwa Ia telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada Nurkholis tidak berdasar sama sekali.

Sementara itu tim Hukum Muhammad Sinen kepada sejumlah wartawan dalam konferensi Pers, Senin (5/9/22) pagi tadi bersama Wakil wali kota Tidore kepulauan, Iskandar Yoisangadji SH,MH dan Rustam Ismail SH MH Cs tidak tinggal diam atas apa yang ditujukan kepada klienya.

“Kami sudah melakukan kajian Hukum yang mendalam terkait tudingan miring kepada klien kami atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap oknum wartawan, yang beropini yang merugikan Klien kami secara pribadi yang tidak dibuktikan fakta lapangan dengan tuduhan oknum wartawan dan sejumlah pihak melalui media sosial,” kata Iskandar.

Terjadinya dugaan kekerasan maupun intimidasi yang dituduhkan kepada Muhammad Sinen tidak mendasar, sebab apa yang dialami korban tidak dilakukan langsung oleh Muhammad Sinen selaku wakil wali kota sebagaimana rumor yang beredar dan pengakuan korban terjadi kekerasan dan intimidasi di kantor mapolres Tidore tidak sesuai fakta yang sebenarnya, bahkan yang terjadi sikap tidak etis dilakukan korban yang mengeluarkan bahasa tidak pantas kepada Muhammad Sinen.

Iskandar bahkan menegaskan apa yang dilakukan Nurkhalis saat ini disudah dikaji untuk ditindaklanjuti secara Hukum, sebab opini yang dibangun bukan merupakan sebuah pemberitaan atau informasi peliputan seorang wartawan yang tengah bertugas di lapangan melainkan pendapat pribadi korban yang saat itu tidak berada dilokasi, dimana Muhamamd Sinen selaku sesepuh warga kelurahan Rum membuka acara penggalangan dana di kompleks pelabuhan rum.

Saat ini beberapa postingan Akun Facebook telah disiapkan tim Hukum untuk diproses ke kepolisian karena menulis sebuah tuduhan secara langsung kepada Muhammad Sinen yang diduga melanggar undang-Undang IT.

Dirinya bahkan mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak sekedar mengeluarkan pendapat sepihak, sebab kasus ini telah di proses Hukum jangan menjadi pengadilan diluar proses Hukum yang berlaku. (mdm/red)