TERNATE-pm.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar diseminasi layanan partai politik (parpol) yang dilaksanakan di Emerald Hotel Ternate, Kamis (15/9/2022).
Diseminasi dilakukan atas dasar momentum kontestasi poiltik pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, mahasiswa, notaris, hingga pemangku kepentingan tentang keterkaitan Kemenkumham dengan parpol.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, M. Adnan dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Kemenkumham dalam hubungannya dengan parpol sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 adalah terkait pelembagaan parpol itu sendiri.
“Kemenkumham memiliki kewenangan pada batas legal formal/administrasi terkait eksistensi parpol, berupa pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, serta perubahan kepengurusan yang tercermin dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2017,” tutur Kakanwil.
Besarnya peranan parpol dalam kehidupan bernegara kata Kakanwil, seringkali timbul polemik dalam tubuh partai yang menarik perhatian masyarakat. Sehingga Kanwil Kemenkumham Malut memandang perlu untuk melakukan diseminasi terhadap isu ini.
“Berdasarkan data yang terdapat di Kemenkumham, hingga pada 15 september 2022, jumlah parpol yang sudah mendaftar sebanyak 78 partai dan dinyatakan berhak mengikuti pemilu. Dari banyaknya jumlah parpol, kami memandang perlu melakukan diseminasi ini,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Ignatius M T Silalahi yang juga selaku narasumber internal kembali mempertegas peranan Kemenkumham terhadap eksistensi parpol di Indonesia.
Menurutnya, peranan Kemenumham secara rinci di jelaskan pada Permenkumham No. 34 Tahun 2017. “Seperti yang dikatakan Kakanwil dalam sambutannya, hanya ada 3, pendirian, perubahan struktur, dan perubahan AD/ART parpol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ignatius menuturkan bahwa terkait perubahan AD/ART parpol, Kemenkumham menunggu adanya peranan dari partai itu sendiri.
“Kemenkumham bersifat menunggu. Harus ada inisiatif dari parpol. Dalam prosesnya, ketika ada penolakan, permohonan dapat diajukan ulang,” ucap Ignatius.
Melalui diseminasi yang dilakukan hari ini, Ignatius berharap agar pemahaman masyarakat tentang keterkaitan antara Kemenkumham dengan parpol dapat lebih dipahami dengan penegasan bahwa Kemenkumham tidak pernah mencampuri urusan internal parpol.
Narasumber yang berkaitan juga turut dihadirkan untuk melengkapi informasi yang disampaikan dalam diseminasi yang digelar pagi tadi, diantaranya, Dr. Sultan Alwan, SH., MH (Akademisi Unkhair), dan Pudja Sutamat, S.Sos., M.Si (Ketua KPU Provinsi Malut).
Kegiatan juga dihadiri langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Basmal (Kadiv Administrasi), Sandi Andaryadi (Kadiv Kemigrasian) serta mengundang peserta dari berbagai unsur.



Tinggalkan Balasan