MABA- pm.com, Jaksa Agung RI menyetujui dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur melalui Kejakaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk dihentikan.
Kejari Halmahera Timur melalui Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan upaya penghentian penuntutan melalui penegakan hukum Restorative Justice (RJ) terhadap dua orang tersangka. Pertama, atas nama BA, seorang karyawan laki-laki berusia 39 tahun yang disangka serta diduga telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, karena melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban NM pada sebuah acara pernikahan.
Adapun perkara kedua yang diajukan permohonan, yakni SY seorang guru honor perempuan juga berusia 39 tahun yang disangka dan diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban SK (38) seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri dengan cara memukul bagian wajah beberapa kali yang dipicu hanya karena perselisihan “kotoran ternak kambing di halaman rumah”.
Persetujuan permohonan penghentian penuntutan melalui RJ disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda dalam ekspose permohonan yang dihadiri langsung Kejati Malut didampingi asisten tindak pidana umum, serta Kejari Haltim beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejari Haltim, Ketut Darsana melalui Kasi Pidum, Dian menyampaikan, disetujuinya penghentian penuntutan melalui RJ atas tersangka BA dan SY, pihaknya segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan, sehingga dapat tercipta kepastian hukum dan terwujudnya kemamfaatan hukum.
“Disetujuinya penghentian penuntutan melalui upaya RJ terhadap kedua tersangka, karena terhadap masing-masing perkara yang diajukan telah memenuhi syarat ketentuan dilakukan upaya penghentian sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” pugkasnya.



Tinggalkan Balasan