poskomalut, Sengketa lahan di kawasan Pasar Labuha mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemda memberikan jangka waktu selama 30 hari kepada pihak-pihak yang bersengketa agar melengkapi dokumen legalitas kepemilikan tanah.

Hal ini untuk memastikan penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah mengatakan, pemerintah daerah maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan harus sama-sama memiliki dasar legalitas.

Masing-masing pihak segera menyiapkan bukti berupa dokumen administrasi sebagai data pembanding dan akan diverifikasi secara objektif.

“Karena saat ini sama-sama mengklaim memiliki legalitas atas tanah, untuk itu, kami minta pemerintah daerah dan pemilik tanah supaya menyiapkan seluruh dokumen administrasi,” ujar Sekda kepada awak media, Selasa (27/1/2025).

Abdillla menjelaskan, pemberian tenggang waktu selama 30 hari agar disepakati bersama sebagai upaya penyelesaian awal.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah disepakati tersebut kewajiban administrasi tak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait klaim ada putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan lahan, namun pemerintah daerah mengaku belum menerima atau melihat secara langsung dokumen putusan resmi dimaksud.

“Kalau memang sudah ada putusan pengadilan, tentu harus ditunjukkan. Jika sudah jelas, maka tidak perlu lagi ditempuh jalur hukum lainnya,” jelas Sekda.

Sekda menegaskan, bahwa pembangunan yang telah berjalan selama ini bukan tanpa dasar, pemerintah daerah juga memiliki dokumen pendukung dalam proses tersebut.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk mencegah konflik berkepanjangan, mengingat lokasi sengketa tanah saat ini berada di kawasan strategis atau zona perdagangan.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik biar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” tambahnya.

Pemerintah daerah menargetkan proses verifikasi administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Setelah tahap awal rampung, akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan secara lebih terperinci, guna memastikan keabsahan seluruh dokumen yang disengketakan,” tukas Sekda.

Mag Fir
Editor