poskomalut, Sosialisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) kepada warga Desa Yaba pada Kamis, 29 Januari 2026 dinilai hanya akal akalan PT IMM.

Pasalnya, aktivitas perusahaan tambang emas  itu kuat dikaitkan dengan bencana banjir terjadi di desa tersebut pada 20 Januari 2026.

Aktivitas pembongkaran kawasan hutan PT IMM dilaporkan sejak awal 2022, juga memicu polemik di tengah masyarakat.

Perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menggarap lahan milik warga tanpa kompensasi.

Sosialisasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) kepada warga Desa Yaba pada Kamis, 29 Januari 2026.

Hal ini terkonfirmasi saat masyarakat mempertanyakan izin perusahaan. Akibat berbagai penolakan, aktivitas perusahaan dilaporkan terhenti sejak Januari 2025.

PT Indonesia Mas Mulia (IMM) diketahui bercokol dan mengeksploitasi areal belakang perkampungan warga.

Perusahaan ini dikendalikan lingkaran orang dekat mendiang Beni Laos, suami Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Ini berdasarkan data susunan direksi hingga kepemilikan atau pemegang saham PT IMM.

Di jajaran direksi terdapat tiga nama. Yakni Fina Rusyanti, mulai menjabat sebagai direktur pada 8 Oktober 2025 sampai 8 Oktober 2030.

Berikutnya Bharat Kumar Jain sebagai direktur utama. Dan, komisaris atas nama Josef Humato. Masa menjabat keduanya pun sama seperti Fina Rusyanti.

Perusahaan yang beralamat di Hotel Bela Ternate, Jln. Raya Jati No 500 Kelurahan Jati, Ternate Selatan itu 85 persen atau mayoritas sahamnya dikuasai PT Bela CO. Sementara, PT Subur Mineral tercatat memilik saham sebesar 15 persen.

Di sisi lain, PT IMM mengantongi izin konsesi tambang seluas 4.800 hektare sejak 2018 lalu sesuai SK IUP Nomor: 502/5/DPMPTSP/2018. Tanggal berlaku 22 Oktober 2018-22 Oktober 2030 dengan status CNC-1 dan tahap kegiatan operasi produksi.

Dari luasan tersebut, hampir 1,4 hektare diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung.

Langkah PT IMM menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas eksploitasi kembali dilanjutkan. Kondisi ini memicu reaksi publik.

Ketua Formatur Forum Faduli Kampung (FFK), Taslim Barakati mengingatkan warga tidak melupakan rangkaian insiden yang pernah terjadi sebelumnya.

Termasuk longsor hebat dan aksi demonstrasi warga yang berujung pada beberapa warga setempat dibui.

“Tragedi banjir di Desa Yaba dan kasus warga yang sempat mendekam di sel Polres Halsel tidak terlepas dari dampak lingkungan dan konflik dengan PT IMM. Karena itu, warga jangan gegabah mengambil langkah tanpa mempertimbangkan risiko ke depan,” cetus Taslim kepada Media Grup, Jumat (30/1/2026).

Ia menekankan pentingnya masyarakat Desa Yaba mempertimbangkan kembali aspek lingkungan dan pengalaman pahit yang pernah dialami akibat aktivitas pertambangan.

“Sudah banyak dampak nyata yang dirasakan, termasuk konflik sosial yang berujung pada kriminalisasi warga. Ini harus menjadi pelajaran,” tegasnya.

Ia menyoroti peran Kepala Desa Yaba, Meyer Repe yang diduga kuat berkompromi dengan pihak perusahaan untuk memuluskan eksplorasi kembali kawasan tersebut.

“Saya mengingatkan Kepala Desa agar tidak gegabah mengambil keputusan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru mengorbankan sumber daya alam dan menyusahkan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Terpisah, jurnalis media ini dalam upaya mendapat keterangan pihak lain dalam hal ini PT IMM.

Mag Fir
Editor