poskomalut, Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Rp16 miliar tahun anggaran 2024 naik status ke penyidikan.

Naiknya status kasus tersebut menandai babak baru perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa sudah periksa 11 saksi. Termasuk komisioner KPU Kota Tidore periode 2019-2024.

‎Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan serta penelusuran aliran dana hibah yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Patrik Elsafan Toreh, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini sejak Kamis, 9 April 2026.

‎“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Patrik, Rabu (15/42026).

‎Ia menyatakan, penyidik sudah mengantongi indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.

Bahkan, dugaan aliran uang yang menguntungkan pihak tertentu kini tengah dibedah lebih dalam.

‎“Ini bukan perkara kecil. Ada indikasi aliran dana yang tidak wajar. Unsur pidana sudah mulai terpenuhi dan akan kami dalami secara serius,” ujarnya.

‎Patrik juga memberi sinyal keras bahwa Kejari Tidore tidak ragu menyeret pihak yang terlibat dalam kasus ini.

‎“Kasus ini akan ada kejutan. Kami pastikan penanganannya tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mag Fir
Editor