poskomalut, Polda Maluku Utara kembali mengamankan sebanyak 32 pucuk senjata api (senpi) ilegal dan 358 butir amunisi tajam serta delapan buah magazen.

Puluhan senpi dan ratusan amunisi tersebut  diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Polda Maluku Utara.

Penyerahan senjata api ilegal tersebut merupakan hasil kegiatan jajaran Polda Maluku Utara melalui Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) di Kabupaten Halmahera Utara, Pulau Morotai, Halmahera Tengah dan Kota Ternate.

Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Handri Wira Suriyana mengatakan, jumlah senjata api ilegal diserahkan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat.

“Pada rilis pertama 5 Agustus 2026, terdapat tiga pucuk senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela. Selanjutnya, pada rilis kedua 17 Agustus 2026, jumlahnya meningkat menjadi 16 pucuk,” kata Dansat saat jumpa pers di Sofifi pada Rabu (30/9/2026).

Puluhan senpi tersebut terdiri dari berbagai jenis, baik rakitan, semi rakitan maupun organik.

Dansat merinci; 20 pucuk senpi rakitan laras panjang, tiga pucuk senpi semi rakitan laras panjang, serta tiga pucuk senpi organik laras panjang yang terdiri dari dua pucuk jenis Mauser dan satu pucuk jenis M1 Garand.

Sementara, untuk laras pendek, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat pucuk senjata organik.

Senpi organik tersebut terdiri dari dua pucuk revolver Smith & Wesson, satu pucuk Colt Combat Commander dan satu pucuk Thom Gun.

Selanjutnya rincian amunisi; 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta delapan buah magazen.

Mag Fir
Editor